Bikin Geger! Dua Pria Diciduk Polisi Terkait Dugaan Bakar Lahan di Kotim

Kotawaringin Timur, mitratnipolri.co.id

Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus dilakukan. Terbaru, Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim mengamankan dua pria berinisial MN dan Y yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang.

 

Kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sore setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pembakaran lahan di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan keduanya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y diduga membakar lahan atas perintah MN dengan imbalan sebesar Rp500 ribu. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

 

Kapolsek Telawang Ipda Fadheli Rachman mengatakan, pihaknya bersama personel Resmob Polres Kotim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku setelah diamankan.

 

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana karhutla.

 

“Barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses pembuktian sekaligus untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Fadheli.

 

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, hingga Sabtu (5/9/2026), pihaknya telah menangani 22 perkara dugaan karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas empat Laporan Polisi (LP) dan 18 Laporan Informasi (LI).

 

Dari empat LP tersebut, tiga perkara melibatkan perorangan, sedangkan satu perkara lainnya melibatkan korporasi yang penanganannya dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

 

Dalam penanganan seluruh perkara tersebut, polisi telah memeriksa 73 saksi. Sebanyak 23 saksi diperiksa dalam empat perkara LP, sedangkan 50 saksi lainnya diperiksa terkait 18 perkara LI.

 

“Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan di Rutan Polres Kotim, sedangkan perkara lainnya masih berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Resky.

 

Polres Kotim memastikan penanganan kasus karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah terjadinya pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *