Lamandau, mitratnipolri.co.id
Kapolsek Sematu Jaya, Ipda Eko Haryanto, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Bina Bhakti dan Desa Tri Tunggal, Brigpol Gatot Nur Rizky, melaksanakan sosialisasi dan imbauan mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Rabu (23/09/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah pencegahan dini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.
Dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh Karhutla, mulai dari pencemaran udara akibat asap, gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kerusakan ekosistem, hingga terganggunya keanekaragaman hayati.
Selain itu, warga diberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran, termasuk ketentuan mengenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api, serta segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah desa.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sematu Jaya terus memperkuat upaya preventif dan membangun kemitraan dengan masyarakat guna mencegah terjadinya Karhutla sekaligus menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Sematu Jaya.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
