BHABINKAMTIBMAS POLSEK SABANGAU FASILITASI MEDIASI KASUS PELEMPARAN RUMAH, BERAKHIR DAMAI LEWAT RESTORATIVE JUSTICE

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice kembali dilakukan jajaran Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya. Kali ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan memediasi kasus dugaan pelemparan rumah warga yang melibatkan seorang anak hingga berakhir dengan kesepakatan damai.

 

Proses klarifikasi dan mediasi berlangsung di Ruang Restorative Justice Kelurahan Kalampangan dengan melibatkan Lurah Kalampangan, Babinsa, orang tua dari kedua belah pihak, serta anak-anak yang terkait dalam peristiwa tersebut.

 

Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme mediasi dipilih sebagai langkah untuk mengedepankan pembinaan sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

 

“Pendekatan restorative justice bertujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, meredam potensi konflik, serta memberikan pembinaan kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Agung, Selasa (30/6/2026).

 

Dalam forum mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Anak yang melakukan pelemparan mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sementara itu, orang tua pelaku menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan mengganti kerusakan yang dialami korban.

 

Selain memfasilitasi penyelesaian perkara, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Polsek Sabangau.

 

Melalui pendekatan yang humanis dan mengedepankan musyawarah, Polsek Sabangau berharap setiap persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana sehingga situasi keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga tetap terpelihara.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *