Lamandau, mitratnipolri.co.id
Bhabinkamtibmas Polsek Bulik terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada pemerintah desa. Kali ini, edukasi mengenai pencegahan karhutla diberikan kepada Pemerintah Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Beruta, Desa Nanga Pamalontian, dan Desa Parigi Raya, Aipda S. Haryono. Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Desa Beruta sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran aparatur desa terhadap pentingnya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda S. Haryono mengimbau pemerintah desa agar terus mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyampaikan imbauan, Bhabinkamtibmas juga menjelaskan berbagai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, mulai dari gangguan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerusakan ekosistem, pencemaran udara, hingga kerugian di berbagai sektor.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bulik berharap sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa semakin kuat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Bulik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
