BASA & REKAN Resmi Laporkan Istri Pengusaha Batubara Asal Sambung Makmur.

HUKUM, Info Publik348 Dilihat

Kab. Banjar – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Jum’at 09 Mei 2025 Tim Hukum BASA & REKAN resmi membuat Laporan Polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdri, LM istri seorang Pengusaha Batubara Asal Sambung Makmur Kebupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Aprina Rasidayanti., S.H salah satu kuasa hukum Nita Moke membenarkan hal tersebut.

” Iya benar kami telah membuat Laporan Polisi pada hari Jum’at 09 Mei 2025 di SPKT Polda Kalsel, Alhamdulillah LP kami diterima dengan Nomor : STTLP/52/V/2025/SPKT/POLDA KALSEL, ini merupakan bukti awal bahwa Polisi menemukan unsur dugaan tindak Pindana yang kami sangkakan,kami dari Tim Kuasa Hukum Nita Moke sangat berharap Polisi dapat segera memproses kasus ini demi Keadilan dan tegaknya Hukum atas klien kami pungkasnya.”

Nita Moke (Korban) saat dimintai keterangan oleh wartawan menambahkan.

” Saya sangat berterimakasih kepada tim Polda kalsel yg menangani kasus saya ini, terimakasih telah sigap menerima laporan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan, saya berharap kasus ini segera selesai dengan tegak nya keadilan terhadap saya karna dampak dari perbuatan terlapor ini saya sangat di rugikan, bukan hanya tamparan mental bagi saya tapi juga mental orang tua saya dan keluarga. Dan saya juga mengucapkan terimakasih banyak kepada semua kuasa hukum saya BASA & REKAN sudah selalu mendampingi dan mensupport saya dalam kasus ini.”

Badrul Ain Sanusi Al Afif Direktur BASA & REKAN menambahkan.

” Kami sangat mengapresiasi atas kinerja serta kecepatan Ditreskrimsus Polda Kalsel khususnya tim cybercrime yang gercep menanggapi dan menindaklanjuti Pelaporan kami oleh sebab itu kami sangat berterimakasih dan kami berharap permasalahan ini segera tuntas agar suasana kebatinan serta psikologis klien kami yang diserang cepat pulih.” tutur Ibad.

Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu Kuasa Hukum Nita Moke, menegaskan.

” Saya angkat topi sebagai rasa hormat kepada rekan-rekan Kepolisian Polda Kalsel khususnya Ditreskrimsus Polda Kalsel, atas diterimanya Laporan Polisi terkait adanya dugaan tindak Pindana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 67 Undang – undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kami berharap Polisi dapat bekerja dengan menerapkan 4 unsur dalam penegakan hukum;
1. Kesamaan di hadapan hukum: Semua orang, tanpa terkecuali, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
2. Transparansi: Proses penegakan hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tindak tegas terhadap pelanggaran hukum: Pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi, harus ditindak tegas.
4. Sikap netral: Penegak hukum harus memiliki sikap netral dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Kami dari BASA & REKAN siap bersinergi demi tegaknya keadilan.” Pungkas Yudhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *