BARESKRIM RINGKUS 9 TERSANGKA PENYERANGAN POLISI DI KATINGAN, TIGA DPO MASIH DIBURU

KATINGAN, mitratnipolri.co.id

Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam penyerangan terhadap aparat kepolisian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dalam kasus yang menewaskan tiga anggota polisi tersebut, tim gabungan hingga kini telah mengamankan sembilan orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, serta Polres Katingan. Operasi tersebut dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.

 

“Sejauh ini sudah ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga DPO lainnya,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

 

Peran Para Tersangka

 

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan terhadap petugas.

 

1. Saldy alias Ateng (38) diduga membawa senjata api rakitan, melepaskan tembakan ke arah petugas, serta memprovokasi warga. Dea Nabila alias.

2. Dea Nabila alias Dea (22) (Kasus Narkoba).

3. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27) diduga membawa senjata api rakitan, menghasut warga, serta terlibat dalam pembuangan jenazah ke sungai.

4. Nimu (29) disebut membawa tombak dan ikut memprovokasi masyarakat.

5. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21) diduga melakukan provokasi sekaligus menyerang petugas menggunakan parang.

6. M. Lupie (40) diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta melepaskan tembakan ke arah aparat.

7. Bio (29), yang diduga merupakan bandar narkoba, disebut ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang serta menggerakkan warga untuk melakukan perlawanan.

8. Ramblan alias Busu (25), yang diduga sebagai pengedar sabu, juga diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan memprovokasi massa.

9. Perie (43) diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam jenis mandau serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.

 

Usai insiden penyerangan, tim gabungan melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri. Penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

 

Saldy alias Ateng menjadi tersangka pertama yang diamankan saat bersembunyi di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Jumat (3/7). Sehari berikutnya, polisi menangkap Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei.

 

Pengejaran berlanjut hingga Minggu (5/7), ketika petugas berhasil menangkap Nimu di sebuah pondok yang masih berada di Desa Tumbang Kalemei. Selanjutnya, pada Selasa (7/7), Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie berhasil diamankan.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga pelaku lain, yakni Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie, yang diketahui melarikan diri ke luar Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan travel menuju Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

 

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan penyekatan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi para tersangka di Jalan Poros Samarinda–Bontang, wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 23.45 WITA. Dalam operasi tersebut, ketiga buronan berhasil diamankan tanpa lolos dari pengejaran.

 

Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran

 

Meski sembilan tersangka telah ditangkap, penyidik memastikan proses pengembangan kasus masih terus berlangsung. Polisi kini memburu tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah masuk daftar pencarian orang.

 

Ketiga DPO yang masih diburu masing-masing adalah Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. Bareskrim Polri menegaskan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *