AS Mantan Bupati Tabalong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tabalong – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Siapa sangka seseorang yang berkuasa selama 10 tahun ada temuan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai mana terjadi pada AS (65 tahun) mantan bupati Tabalong, Kalimantan Selatan dua periode 2019 – 2024, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Tabalong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada. Kamis ( 28/8/2025)

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong , M.Fadli yang didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja pada konferensi pers di Kantor Kejari Tabalong, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang ada.

AS diduga pada tahun 2019 secara aktif mempengaruhi beberapa pihak untuk memfasilitasi terjadinya kerjasama bahan olahan karet dengan Perumda, yang berakibat adanya kerugian negara senilai Rp. 1.829.718.671.-

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi, akhirnya mantan bupati Tabalong dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka yang ketiga menyusul dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Yang bersangkutan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu Kitab Undang Undang Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kondisi kesehatan AS, mengalami drop dan dibawa ke IGD RSUD Badaruddin Kasim Tanjung, untuk dilakukan perawatan, sebelum dititipkan ke Rumah Tahanan Tanjung.

Fadhil juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru “tim penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan berintegritas, jika nantinya ada pihak lain yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum, maka akan kami lakukan.” Pungkasnya

Jurnalis : (Mardian J – Kaperwil Media mitratnipolri.co.id Kalsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *