AHLI WARIS PASANG PLANG SENGKETA DI KAWASAN TUGU SOEKARNO DAN KANTOR DPRD KALTENG

Berita69 Dilihat

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin memasang plang pemberitahuan sengketa pada dua lokasi yang saat ini menjadi objek gugatan perdata, yakni kawasan Monumen Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026).

 

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat bahwa kedua bidang tanah di kawasan Jalan S. Parman masih dalam proses penyelesaian hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, menjelaskan bahwa pemasangan plang bukan dimaksudkan sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan, melainkan sekadar memberikan informasi kepada publik mengenai status hukum objek sengketa.

 

“Plang ini kami pasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang diproses di pengadilan. Saat ini perkara telah memasuki tahapan mediasi kedua,” ujar Robi.

 

Ia menegaskan, keberadaan plang tersebut tidak bertujuan mengganggu aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah maupun kawasan Monumen Tugu Soekarno.

 

“Kami memahami bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas publik, sehingga aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

 

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor 130/Pdt.G/2026/PN Plk sejak 19 Juni 2026. Gugatan diajukan dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai pihak tergugat. Sementara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya turut tercantum sebagai pihak turut tergugat.

 

Gugatan diajukan oleh Robi Rahmad selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH.

 

Adapun objek sengketa meliputi dua bidang tanah dengan total luas mencapai 26.836 meter persegi. Bidang pertama merupakan lahan Monumen Tugu Soekarno seluas 7.196 meter persegi, sedangkan bidang kedua adalah lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah seluas 19.640 meter persegi.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Hak Pakai Nomor 2063 seluas 7.196 meter persegi yang diterbitkan pada 23 September 1992 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah, serta Hak Pakai Nomor 45 tertanggal 30 Juli 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

 

Selain itu, ahli waris juga memohon agar pengadilan menetapkan mereka sebagai pemilik sah atas objek sengketa berdasarkan Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah, dan disahkan Assistant Wedana Kahayan Tengah.

 

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa penguasaan lahan oleh para tergugat didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Atas dasar itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp163.958.000.000 serta kerugian immateriil senilai Rp100 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *