Ada Apa Dengan Majelis Hakim, Sidang Bukti Surat Ditunda….???

HUKUM, Sosial574 Dilihat

Kab. Berau – Kalimantan Timur, mitratnipolri.co.id

Sidang sengketa lahan Poktan (Kelompok Tani) Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, dengan luas tanah 1290 hektar dengan PT. Berau Coal (BC) Memasuki Sidang Bukti Surat (P), di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kls II Tanjung Redeb, kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Saat persidangan dinyatakan dibuka untuk umum, Majelis Hakim mempertanyakan adanya Surat Permohonan Status Quo dari Kuasa Hukum (P) tertanggal (06-02-2025).
Ridwansyah Missi, S.H., sebagai kuasa hukum poktan UBM Tumbit Melayu ini telah mengajukan surat permohonan status Quo kepada Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb, pada hari kamis (6/2/2025).

Dengan beberapa alasan yang dituangkan dalam Surat tersebut, Ridwansyah Missi, S.H., berharap agar permohonannya dapat di terima oleh Majelis Hakim.

Ridwansyah Misi, S.H., sebagai Kuasa Hukum (Poktan) Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit melayu, yang hadir pada sidang di pengadilan Negeri Tanjung Redeb, pada Rabu (19/2/2025), menyatakan bahwa Majelis Hakim meminta agar Kuasa Hukum bisa memperjelas apa yang menjadi pondasi dari Surat Permohonan Status Quo tersebut.

“Iya kami akan segera bersurat kepada Majelis Hakim terkait pondasi hukum atas permohonan status Quo tersebut”

Atas dasar hal tersebut diatas Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal (26/02/2025) dengan agenda Bukti Surat dan pembacaan Permohonan Status Qou (P).

Yudhi Tubagus Naharuddin sebagai praktisi hukum dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI), di saat dimintai pendapat oleh awak media mengatakan bahwa setiap masyarakat mempunyai hak yang sama Dimata hukum, ” Kelompok Tani (POKTAN) melalui Kuasa Hukum nya berhak untuk mengajukan status quo kepada Majelis Hakim dengan pondasi UUD 1945 sebagai hierarki atas Undang-undang dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, kami dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) akan terus memantau jalannya persidangan sengketa antara POKTAN UBM dan PT. BC ini.” Pungkasnya

Rafiq sebagai koordinator Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan Permohonan Status Quo tersebut.

“Atas nama Kelompok Tani Usaha Maju Bersama dan demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kami sangat berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan Permohonan Status Qou pada lahan milik Kelompok Tani Usaha Maju Bersama seluas 1.290 Ha yang saat ini dikuasai dan diambil Sumber Daya Alamnya berupa batubara oleh pihak PT. BC, sementara masyarakat cuma gigit jari, terus dimana fungsi negara, dimana fungsi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Tegas Rafik

Hingga berita ini terbit saat tim media sudah berupaya untuk konfirmasi ke PT BC, namun mereka enggan memberikan jawaban.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *