DUGAAN MAFIA TANAH DI BACANG, KUASA HUKUM IBNU HAIDIR ATAS PERTANYAKAN LEGALITAS TIGA HGB BPN

Info Publik69 Dilihat

PANGKALPINANG, mitratnipolri.co.id

Polemik kepemilikan lahan seluas 8 hektare (80.000 m²) di Jalan Alexander Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, terus memanas. Sengketa hukum antara penggarap lahan, Ibnu Haidir Atas, dengan pihak pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)—Hendy Suwandi, Kevin Suwandi, dan Felicia Suwandi—kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

​Kuasa Hukum Ibnu Haidir Atas, Donny Ranap Manurung, S.H., mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang untuk segera membekukan, menarik, dan meninjau ulang ketiga sertifikat HGB tersebut.

​”Kami mendesak BPN melakukan peninjauan kembali dan pengukuran ulang lokasi dengan melibatkan perangkat Kelurahan Bacang secara transparan. Jika terbukti melanggar aturan administrasi, BPN wajib membatalkan ketiga HGB tersebut,” tegas Donny saat jumpa pers, Senin (7/9/2026).

​Pihaknya menyoroti dua poin utama keberatan yang mengindikasikan adanya dugaan praktik mafia tanah:

  • Miskonsepsi Wilayah Administrasi: Objek tanah secara fisik berada di wilayah Kelurahan Bacang, namun penerbitan sertifikat HGB justru menggunakan alas hak dari Kelurahan Air Itam yang tidak memiliki kewenangan administratif maupun hukum di lokasi tersebut.
  • Prosedur Pengukuran Cacat Prosedur: Pengukuran fisik tanah hanya melibatkan perangkat Kelurahan Air Itam tanpa melibatkan perangkat Kelurahan Bacang selaku pemangku wilayah setempat.

​Menurut Donny, proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut dinilai berpotensi cacat hukum serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Batas Wilayah. Kondisi ini dinilai memicu konflik agraria yang merugikan masyarakat lokal.

​Pihak kuasa hukum mengonfirmasi telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada BPN Kota Pangkalpinang untuk menuntut kepastian hukum dan transparansi atas tata kelola pertanahan di wilayah tersebut.

Jurnalis: Amir Hamzah – Kaperwil Bangka Belitung Media mitratnipolri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *