TERUNGKAP! 43 BUTIR EKSTASI DIAMANKAN DARI BARAK DI JALAN G OBOS IX PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Fikri (23) beserta 43 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,18 gram.

 

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak di Jalan G Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

 

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan MYA sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, tersangka berada di sebuah barak berwarna biru, pintu nomor 12, di Jalan G Obos IX.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barak tersebut dengan disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 43 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan berat kotor sekitar 17,18 gram.

 

Puluhan butir ekstasi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus tisu putih dan disimpan di dalam sebuah kotak merek Durex Love berwarna biru. Kotak tersebut berada di bawah meja di dalam barak.

 

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

 

“Barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Yonika.

 

Dalam perkara tersebut, MYA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

 

Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *