SATRESKRIM POLRES SINGKAWANG UNGKAP DUGAAN KASUS PENCURIAN DI TOKO ELEKTRONIK, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

SINGKAWANG, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko elektronik di Jalan Demang Akub, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

 

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu toko elektronik di Kota Singkawang.

 

Peristiwa tersebut diketahui setelah pemilik toko menerima informasi mengenai hilangnya satu unit speaker aktif merek GMC. Saat rekaman kamera pengawas (CCTV) diperiksa, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang kemudian masuk ke toko dan mengambil speaker aktif, sedangkan rekannya menunggu di atas sepeda motor sebelum keduanya meninggalkan lokasi.

 

“Setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Raja Toga Paruhum.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai informasi yang mengarah kepada identitas para terduga pelaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Deda Lesmana bersama seorang anak yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya diduga berperan dalam mengambil satu unit speaker aktif milik korban.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek GMC yang diduga merupakan hasil tindak pidana, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian.

 

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berstatus anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta mempertimbangkan mekanisme diversi apabila memenuhi persyaratan.

 

AKP Raja Toga Paruhum menegaskan bahwa Polres Singkawang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

 

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan sebagai upaya bersama untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” tutup AKP Raja Toga Paruhum.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *