PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Senin (13/7/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah itu dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Riska Agustin serta diikuti anggota Banggar, kepala perangkat daerah, dan unsur terkait.
Dalam pembukaan rapat, Riska Agustin menegaskan pembahasan Raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut hasil rapat kerja komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah pada 8–10 Juli 2026 menjadi dasar evaluasi Banggar terhadap pelaksanaan APBD 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD, Habib Sayid Abdurrahman, menyampaikan secara umum pelaksanaan APBD telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, DPRD masih memberikan sejumlah catatan, di antaranya tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, perlunya peningkatan kualitas perencanaan fiskal, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menindaklanjuti seluruh masukan DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami akan mencermati seluruh rekomendasi yang disampaikan dan menindaklanjutinya bersama perangkat daerah terkait. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah, memperkuat perencanaan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri menjelaskan bahwa dinamika fiskal pada 2025 dipengaruhi tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, termasuk keterlambatan penyaluran yang berdampak pada pengelolaan kas daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah perbaikan melalui penyusunan perencanaan pendapatan yang lebih realistis, penguatan manajemen kas, serta optimalisasi potensi pendapatan asli daerah guna meningkatkan ketahanan fiskal.
Melalui pembahasan tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah dan DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
