SAMPIT, mitratnipolri.co.id
Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Insiden itu bermula dari perkelahian yang mengakibatkan dua orang menjadi korban penusukan. Korban berinisial ID (18) mengalami luka tusuk di bagian leher kiri dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara korban lainnya, JT (23), mengalami luka berat namun berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu perselisihan yang terjadi saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam (27/6/2026).
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial MA (19) melakukan penusukan terhadap korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Pisau tersebut kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (2/7/2026).
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
