POLRES KOTIM UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI MENTAYA HULU, PELAKU BERHASIL DITANGKAP

Institusi Polri64 Dilihat

Sampit, mitratnipolri.co.id

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu (10/6/2026).

 

Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady, S.I.K., mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, S.E., serta Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E.

Dalam keterangannya, AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial AD (33) telah berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap korban di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkotika. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotawaringin Timur bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang solid antara jajaran Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim, serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

 

Menurutnya, penyampaian hasil pengungkapan melalui konferensi pers ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotim dalam memberikan informasi yang terbuka, transparan, dan akurat kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Polres Kotim menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *