SAMPIT, mitratnipolri.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat yang terjadi di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Kotawaringin Timur menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Polres Kotim langsung bergerak menuju lokasi yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 30, kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim, guna melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan empat orang yang diduga tengah melakukan aksi pencurian terhadap sejumlah komponen alat berat yang terparkir di area tersebut.
“Dari tindakan cepat yang dilakukan anggota di lapangan, satu orang pelaku berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Sabtu (30/5/2026).
Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial B alias M (47). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga beraksi secara bersama-sama dengan menargetkan komponen alat berat yang kemudian akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Sejumlah barang yang menjadi sasaran pencurian antara lain satu unit relay starter merek Komatsu PC 200-8MO, tiga buah pengunci house, satu lembar plat besi pengaman mesin, serta satu unit dudukan mesin pompa hidrolik.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam beserta kunci kontak, sejumlah kunci pas, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak peralatan (tool kit), hingga senter kepala.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap keterlibatan pelaku lain yang masih buron, sekaligus mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
“Saat ini Satreskrim Polres Kotim masih melakukan penyidikan lanjutan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah enam tahun penjara.
Polres Kotim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Menurut Kapolres, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.Versi ini sudah menggunakan struktur berita online profesional: judul, lead, kronologi, keterangan narasumber, barang bukti, proses hukum, dan penutup, dengan gaya bahasa yang lebih ringkas, informatif, dan layak tayang di media daring.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
