Polres Barito Timur Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Sita 514,51 Gram Sabu

BARITO TIMUR, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta barang bukti berupa 514,51 gram bruto sabu dan 38 butir pil ekstasi.

 

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., mengatakan dua kasus pertama diungkap pada 13 September 2026 di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan MN (22) dengan 10 paket sabu dan PY (21) dengan 11 paket sabu.

 

Kasus ketiga diungkap pada 25 September 2026 di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni AH (31), K (39), dan MM (25).

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat 507,63 gram bruto dan 38 butir pil ekstasi.

 

“Dari tiga perkara yang berhasil diungkap pada September ini, kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 514,51 gram bruto dan 38 butir ekstasi,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

 

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp3.501.000.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat.

 

Sepanjang Januari hingga September 2026, Polres Barito Timur telah mengungkap 18 kasus narkotika dengan barang bukti 705,44 gram sabu, 38 butir ekstasi, dan 200 butir obat daftar G. Sebanyak 12 perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan memasuki tahap II.

 

Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *