860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika, Rabu (9/9/2026) pagi.

 

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas atau perwakilannya, Kanit Provos, serta perwakilan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palangka Raya.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan mencapai 860,03 gram. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

 

Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 14,85 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

 

Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika dengan total 13 orang tersangka yang masing-masing berinisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S., dan A.H.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri, serta pengecekan kandungan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

 

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *