Diduga Kuat Kades Pasangrahan Gelapkan Siltap Perangkat Desa

HUKUM, Pemerintahan188 Dilihat

Majalengka – Jawa Barat, mitratnipolri.co.id

Dampak dari Pilkades yang diselenggarakan di Desa Pasangrahan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka menuai kontroversial. Pasalnya setelah dilantiknya kepala desa terpilih langsung mengangkat 3 orang perangkat desa yang baru.

Namun dibalik pengangkatan dan pelantikan 3 perangkat desa yang baru tersebut ternyata menyimpan sejumlah dugaan permasalahan. Karena patut diduga Kepala Desa Pasangrahan Gelapkan Siltap untuk hak 3 perangkat desa yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut pun senada diutarakan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa 3 perangkat desa yang telah berhenti dari jabatannya untuk Siltap belum juga dibayarkan, akan tetapi alasan kepala desanya tidak masuk akal karena dipakai untuk membayar hutang.

“Yang berhenti itu kan 3 orang, tetapi Siltapnya belum juga dibayarkan, dengan alasan dari kepala desa dipakai untuk membayar hutang, cuma kan kalau kami berpikirnya begini, itu adalah hak yang harus dibayarkan. Karena kan kalau ketika berbicara bahwa sebelumnya itu kan ada haknya yang berhenti tersebut, ada haknya juga untuk yang baru kedepannya kan begitu, kita ngambil jalan tengah yang berhenti itu ada juga haknya 1 bulan Siltap itu, bahkan juga sampai ke kecamatan untuk minta dimediasi, tapi kan sampai sekarang belum ada kejelasan, tetapi pengakuan dari pihak Pemdes Pasangrahan alasannya uang tersebut dipakai untuk membayar hutang, tapi kan itu mah bukan peruntukannya, ungkap sumber.

Guna kelengkapan pemberitaan awak media mencoba konfirmasi kepada pihak Pemdes Pasangrahan, lagi-lagi anehnya terkesan mengalihkan pembicaraan, dalam percakapan tersebut pihak desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu mempunyai tunggakkan pajak yang belum dibayarkan.

Sementara Sekdes Pasangrahan menepis semua itu dengan dalih, ” tidak ada Siltap yang tidak dikasihkan, pemerintah desa hanya menahan Siltap 2 orang karena terkait belum lunas pajak bumi dan bangunan sedangkan Bapenda sudah menanyakan terkait PBB tahun 2023.

Masih tutur Sekdes, setelah semuanya lunas PBB sisanya kami kasihkan itu setelah diadakannya musyawarah dengan dua orang tersebut dan semuanya sepakat, tepis Sekdes Pasangrahan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *