SIDANG MEDIASI KETIGA BELUM MAMPU MEREDAM KEKECEWAAN MASYARAKAT POKTAN UBM.

Kab. Berau – Kalimantan Timur, mitratnipolri.co.id

Sidang ketiga mediasi Ganti Rugi Lahan kelompok tani Usaha Mandiri Meraang (UBM), dengan PT Berau Coal (BC) di gelar kantor Pengadilan Negri (PN) tanjung Redeb kabupaten berau Kalimantan Timur, Selasa (26/11).

“Hasil mediasi hari ini menunggu kesepakatan apakah PT Berau Coal menerima harga yang diberikan Pihak Kelompok Tani UMB,”Ujar Kuasa Hukum Poktan UMB.
Badrul Ain Sanusi Al Afif,S.H.,M.H Mengungkapkan bahwa kita lihat hasilnya nanti di tanggal 10 Desember 2024 apakah harga yang diberikan diterima pihak PT BC.

Didalam sidang ketiga ini ketua kelompok tani UMB dan kuasa hukum UMB Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H, kembali lagi sangat kecewa dikarenakan Manejemen PT Berau coal tidak hadir lagi di kantor pengadilan negeri Tanjung Redeb hanya dihadiri Pihak Kuasa Hukum .

“Dari pihak yang tergugat tidak menghadirkan versibal di dalam aturan versibal wajib hadir dan maka bisa memutuskan karena antara versibal dan pihak tergugat atau yang di gugat, sehingga bisa duduk bersama apa yang mau di sampaikan,demi tercapainya sebuah kongklusi,”ujar Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S,H.,M,H.

Apri selaku Tokoh masyarakat dan M. Rafik yang diberi Kuasa pihak kelompok tani UMB mengungkapkan hari ini sidang mediasi dimana kami memberikan angka kisaran berapa harga ganti rugi lahan milik masyarakat.

“Kami sudah mengajukan harga melalui Hakim Mediator yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Harga Rp 50.000/M², Ucap Maspri.

“Kita berharap nanti ditanggal sebelum tgl 10 Desember 2024 pihak PT. BC memberikan hasil positif sebagai win win solusi yang bisa diterima kelompok tani UMB,” tambah M. Rafik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *