DPRD Tabalong Menjadi Sorotan Publik.

Berita482 Dilihat

Balangan, mitratnipolri.co.id

Ari Wahyu Utomo, anggota DPRD Kabupaten Tabalong, menjadi sorotan publik setelah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berasal dari kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan PT. ADCL.

Meski telah mengembalikan sekitar Rp2 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana, bersadarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan pelaku bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 3,Pasal 4,Pasal 5 UU TPPU.

Dalam persidangan, Direktur Perusda Balangan RA dalam nota pembelaannya menyebutkan bahwa kerugian keuangan Negara yang mengalir ke PT. RCK Milik Ari Wahyu Utomo salah satu anggota DPRD Kab. Tabalong mencapai sekitar Rp. 8 miliar. Namun, hingga kini proses hukum terhadap Ari Wahyu Utomo dinilai masih belum menyentuh aspek pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Balangan, khususnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dugaan adanya standar ganda dalam penanganan perkara ini memunculkan kecurigaan publik bahwa terdapat upaya melindungi pihak tertentu.

Pengamat hukum menilai, bila benar ada unsur perencanaan (mens rea) dalam penggunaan dana tersebut, maka pengembalian uang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban perbuatan pidana. Oleh sebab itu, desakan agar Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, dan KPK turun tangan semakin menguat.

“Penegakan hukum harus transparan, independen, dan bebas dari intervensi. Masyarakat menaruh harapan besar pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar mampu memutuskan seadil-adilnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Balangan.

Jurnalis, YT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *