Simalungun – Sumatera Utara, mitratnipolri.co.id :
Minggu, (18/5/2025), Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan membongkar konspirasi yang melibatkan oknum media online.
Dua tersangka, Pipi Indriyani (23 tahun) dan Dedy Syahputra alias Toples (35 tahun), ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini juga melibatkan seorang bandar narkoba berinisial “J” di daerah Gambus, Kabupaten Batubara yang masih dalam proses pengembangan, dan seorang mantan napi bernama Dedi Sanjaya alias Suro, yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus serupa pada tahun 2022. Oknum media online berinisial “T” juga terlibat dalam konspirasi ini.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada hari Minggu, (18/5/2025) pagi mengungkapkan bahwa,”Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37,38 gram sabu-sabu, dua unit timbangan digital, beberapa ponsel, uang tunai, dan alat-alat yang digunakan untuk mengolah narkoba, “kata AKP Henry.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari berita di media online yang menuduh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Siahaan, melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba dan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro.
Berita tersebut berani memuat foto Dedi Sanjaya berdampingan Aparat Penegak Hukum IPDA Froom Siahaan tanpa ijin, yang ternyata merupakan bagian dari strategi Pipi Indriyani untuk menyingkirkan saingannya dalam bisnis narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, “Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Berita yang menjadi pemicu penyelidikan muncul di media online pada 12 dan 13 Mei 2025. Dedi Sanjaya alias Suro yang baru bebas dari penjara pada awal April 2025 belakangan diketahui suami sirih dari tersangka Pipi,” ungkap AKP Henry.
Selanjutnya Kasat Narkoba menyebutkan, “Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, namun sebelum kedua tersangka ditemukan, Penyelidikan dimulai dari rumah Dedi Sanjaya alias Suro yang diberitakan menjadi bandar sabu-sabu di Kampung Korem, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, bersama Gamot setempat Tim belum berhasil menemukan Suro.
Personel Sat Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan pertama sebuah rumah yang berada di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang diketahui rumah Pipi Indriyani, disini petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,41 gram.
Lokasi penangkapan kedua di sebuah rumah berada di Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diketahui merupakan rumah Dedy Syahputra alias Toples, berhasil diamanakan 35,97 gram sabu-sabu, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai, dan perlengkapan pengemasan narkoba, “jelas AKP Henry.
“Dari hasil penyelidikan dari kedua tersangka tersebut diketahui bahwa barang haram ini diterima dari Bandar narkoba sebagai penyuplai sabu-sabu berinisial “J” yang belakangan tidak mau lagi mengirim barang narkoba kepada tersangka Pipi atas perintah dari Suro, yang masih dilakukan pencarian diketahui berada di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, “kata AKP Henry.
Penyelidikan bermula dari berita di media online yang menuduh polisi melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, langsung memerintahkan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, polisi menemukan bukti bahwa berita tersebut merupakan bagian dari konspirasi yang dirancang oleh Pipi Indriyani dan oknum media online berinisial “T”, dari bukti pesan singkat percakapan seluler, antara Pipin dan pemilik media online inisial “T”, untuk menyingkirkan saingannya, Dedi Sanjaya alias Suro yang dulu pernah menjadi sepasang kekasih penjual sabu-sabu.
“Pipi Indriyani, yang merasa tersaingi oleh Dedi Sanjaya alias Suro sudah tidak harmonis lagi dalam bisnis narkoba, sehingga memanfaatkan oknum media online untuk membuat berita yang berpotensi mencemarkan nama baik polisi untuk menyingkirkan saingannya.
Ia berharap dengan cara ini, bisnisnya akan berjalan lancar tanpa gangguan, jika Suro kembali hidup di balik jeruji besi, “ujar AKP Henry.
AKP Henry Salamat Sirait menekankan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita hoax.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akarnya, kami akan mencari Suro dan termasuk memburu bandar narkoba berinisial ‘J’ yang berada di daerah Gambus, Kabupaten Batubara,” tegas AKP Henry.
Kini tersangka Pipi Indriyani (23 tahun) dan Dedy Syahputra alias Toples (35 tahun) bersama sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Polres Simalungun akan bekerja sama dengan Polres Batubara untuk mengungkap identitas dan menangkap bandar tersebut. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya.
AKP Henry juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menghimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menunjukkan keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus narkoba dan membongkar konspirasi yang melibatkan oknum media online. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.
Jurnalis : Redaksi/Edo Lembang
Editor : Taufik