Perwakilan Kelompok Tani Usaha Bersama diterima Bareskrim Polri.

Info Publik114 Dilihat

Jakarta, mitratnipolri.co.id

Tipidter Bareskrim Polri menerima kedatangan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama Mara’ang yang ingin melaporkan terkait adanya dokumen/Surat yang di duga kuat palsu yang digunakan oleh PT. BC dalam sidang pembuktian perkara Nomor. 43/Pdt.G-LH/2024/PN Tnr. Jumat (16/01/2026)

M. Rafik Kuasa poktan UBM saat diwawancarai oleh awak media menyatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri dengan maksud untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen/Surat.

“Kedatangan kami disambut baik oleh penyidik tipidter Bareskrim Mabes Polri, mereka siap menerima semua laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana sebagai bentuk profesionalisme Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022 dan amanah undang-undang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Saya berharap Polri bisa menindaklanjuti Laporan kami masyarakat yang tertindas dengan transparan, akuntabilitas dan profesional, demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” harap Rafik.

Ditempat yang sama Noor Jannah, S.H.,M.H Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan,

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang ada beberapa tugas pokok Kepolisian,
Tugas Pokok (Pasal 13):
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tiga tugas pokok tersebut lah yang menjadi landasan kami untuk melakukan pelaporan adanya dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen/Surat yang dilakukan oleh PT. BC.
Saya yakin ditengah gencarnya cacian dan makian terkait kinerja Polri karena dinilai Un fungsional dalam pengakkan hukum, masih banyak Polisi yang jujur dan benar-benar menjalankan amanah sesuai dengan Undang-Undang, dengan demikian saya berharap Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti Laporan kami dan mengusut tuntas permasalahan ini sampai ke akarnya, “pungkas Jannah.

Yudhi Tubagus dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyatakan,

“Kami dari ARUN akan terus mengawal proses ini dan akan kami pastikan Polri akan berjalan sesuai dengan norma Undang-Undang.

“Semoga Reformasi Polri bisa berjalan sesuai harapan rakyat Indonesia, jika kita tarik kebelakang ada dua intisari dari Reformasi Polri yakni,
1. Krisis dan Ketidakpuasan Publik (1998): Gelombang protes massa terhadap rezim inisial “S” akibat krisis ekonomi, KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan pelanggaran HAM menciptakan desakan kuat untuk perubahan menyeluruh, termasuk di tubuh kepolisian.
2. Kritik Terhadap Polri: Kepolisian sering dikritik karena tindakan represif, korupsi, dan ketidakadilan, sehingga dianggap jauh dari ideal sebagai pelindung masyarakat sipil.
Ada dua harapan mendasar dari Reformasi Polri yaitu,
1. Profesionalisme dan integritas, Peningkatan pelatihan untuk pemahaman HAM, etika, dan komunikasi publik.
2. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
3. Pemberantasan pungli dan korupsi di internal Polri.
4. Transparansi dan Akuntabilitas:Sistem manajemen berbasis kinerja yang jelas. Penggunaan teknologi untuk pelaporan dan penyidikan yang lebih efisien dan transparan.
5. Pertanggungjawaban kinerja yang terbuka kepada publik.
Pelayanan Publik yang Lebih Baik:
Pelayanan administrasi (SKCK, SIM, STNK) yang cepat dan mudah.
Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Membangun hubungan dekat melalui program-program komunitas.
Humanis dan Berorientasi Rakyat:
Penanganan massa dengan perspektif HAM.
Menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan ditakuti.
Membangun kembali kepercayaan publik yang sempat terkikis.
Perubahan Budaya Korporat:
Mengubah budaya lama yang cenderung kaku atau jauh dari rakyat.
Menciptakan Polri yang berintegritas sebagai pilar keadilan bangsa. Pungkas Yudhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *