Lebak – mitratnipolri.co.id
Bantuan keuangan Provinsi Banten tahun 2025 untuk Desa Sukamekarsari. kecamatan Kalanganyar kabupaten Lebak sebagian akan direalisasikan untuk pembangunan jalan desa di Kampung Rancawiru. Rencana tersebut disambut warga dengan melakukan perbaikan dan penataan badan jalan secara swadaya.
Namun inisiatif warga melakukan perbaikan dan penataan badan jalan menimbulkan ada permasalahan akibat ada dugaan tuduhan penyerobotan tanah tanpa izin kepada pemilik tanah dan ancaman dipenjarakan oleh pemilik tanah di sekitar badan jalan.
Motif dugaan aduan dari saudara sendiri bernama suryat, kepada omy pemilik tanah di sekitaran jalan tersebut di tanggapi oleh Ap, dan di tembuskan kepada kepala desa sukamekarsari.
Ketua pemuda kampung Rancawiru Muhibin mengatakan tuduhan tersebut tidak mendasar dan fitnah, karena perbaikan dan penataan jalan desa tersebut dilakukan di badan jalan yang telah ada. ” Kami di tuduh menyerobot lahan karena tidak meminta izin kepada saudara Omy padahal itu badan jalan yang sudah ada.
Lanjutnya, kami hanya menata karena akan dilakukan pembangunan dengan paving Blok ‘:ujar Muhibin kepada awak media Jumat ( 26/09/2025).
Selain itu tokoh masyarakat Rancawiru Ukim menyesalkan sikap Kepada Desa Sukamekarsari Husnul Khoiri yang terkesan menakut- nakuti warga bahwa Saudara Omy, yang masih kerabatnya akan memidanakan warga.
” Kami kecewa dengan sikap dan pernyataan Jaro, seharusnya sebagai kepala Desa dirinya membela kepentingan warga dan mencari solusi yang terbaik dengan memberikan pemahaman kepada pemilik tanah yang merasa diserobot, bukan terkesan mengancam ” Kata Ukim.
Sementara itu Kepala Desa Sukamekarsari yang biasa dipanggil Jaro Ori membantah pihaknya condong membela pemilik tanah yang merasa tanahnya diserobat untuk badan jalan . ” Saya bukan membela pemilik tanah ,harusnya warga berkoordinasi dulu dengan pihak desa dan meminta izin dengan pemilik tanah disekitar sebelum melakukan perbaikan dan penataan jalan, kalau ada permasalahan nantinya kegiatan ini bisa terhambat dan dibatalkan” ujar Jaro Ori.
Jurnalis : (Abdul Fatah)
Editor : Taufik