LIPAN Kota Metro Soroti Dugaan Korupsi di RSUD Ahmad Yani, Desak Aparat Hukum Periksa Dirut dan Pejabat Terkait.

HUKUM120 Dilihat

Metro Kota, mitratnipolri.co.id

Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kota Metro kembali menyoroti indikasi potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani. Sorotan ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023, yang mengungkap sejumlah ketidakberesan dalam pengelolaan kas dan jaminan uang pasien di rumah sakit tersebut. LIPAN pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Direktur Utama (Dirut) dan pejabat terkait di RSUD Ahmad Yani.

Menurut LHP BPK RI, Pemerintah Kota Metro pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A. Yani sebesar Rp. 216.956.943.363,00. Namun, realisasi pendapatan BLUD mencapai Rp. 223.936.059.073,00 atau 103,22% dari anggaran yang ditetapkan. Meskipun realisasi pendapatan melebihi target, pengelolaan keuangan di RSUD A. Yani dinilai tidak tertib, terutama dalam hal pengelolaan jaminan uang pasien.

Berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SOP) Bendahara Penerimaan RSUD A. Yani, pendapatan yang diterima berasal dari instalasi dan non-instalasi, serta penerimaan jasa lainnya. Namun, hasil pemeriksaan BPK RI mengungkap sejumlah masalah serius dalam pengelolaan keuangan jaminan pasien, di antaranya:

1. **Tidak Ada Pedoman Terinci**: Belum ada pedoman yang mengatur tata laksana penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan penyerahan kembali jaminan pasien.
2. **Pencatatan dan Pelaporan Tidak Tertib**: RSUD A. Yani tidak melakukan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan terkait pengelolaan uang jaminan pasien secara tertib.
3. **Perlakuan Berbeda atas Surat Pernyataan Jaminan**: Terdapat perlakuan yang berbeda-beda terhadap surat pernyataan jaminan pasien.
4. **Tidak Ada Inventaris Data Jaminan**: Tidak dilakukan inventarisasi data jaminan yang diserahkan dan disimpan oleh RSUD A. Yani melalui kasir.
5. **Tidak Ada Rekonsiliasi Data Tagihan**: Tidak terdapat rekonsiliasi data tagihan pasien dengan data penerimaan untuk mendata tunggakan pasien.
6. **Pengawasan Tidak Memadai**: Pengawasan atas pengelolaan uang jaminan pasien dinilai tidak memadai.
7. **Penyimpanan dan Pengendalian Tidak Memadai**: Penyimpanan jaminan dan pengendalian atas pengembalian jaminan juga tidak memadai.

Menyikapi temuan ini, LIPAN Kota Metro berencana menggelar unjuk rasa dan melakukan pelaporan mendesak kepada aparat penegak hukum. LIPAN mendesak agar Dirut dan pejabat terkait di RSUD Ahmad Yani segera diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Dirut dan pejabat terkait di RSUD Ahmad Yani. Temuan BPK RI ini menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran dan potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas perwakilan LIPAN Kota Metro.

LIPAN juga menegaskan bahwa unjuk rasa dan pelaporan yang akan dilakukan bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan rumah sakit. Mereka mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja RSUD A. Yani dan mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi.

“Masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan transparan. Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakberesan ini. APH harus bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus ini,” tambah perwakilan LIPAN.

Dengan rencana unjuk rasa dan pelaporan ini, LIPAN Kota Metro berharap dapat mendorong langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK RI serta memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di RSUD A. Yani.

Jurnalis : Sumarah
Sumber Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *