Lansia Terlantar Sakit Kembali Ditemukan di Lhokseumawe, Negara Wajib Hadir

Info Publik596 Dilihat

Lhokseumawe,mitratnipolri.co.id

Seorang lanjut usia bernama Mukhtar Mahdi, yang akrab disapa Om, kembali ditemukan dalam kondisi terlantar dan sakit di wilayah Gampong Jawa, Kota Lhokseumawe.

Lansia berusia 85 tahun tersebut kerap terlihat tidur di depan Meunasah Al Manar Blok Haminthe, tanpa perawatan dan pendamping keluarga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar tiga bulan lalu, Mukhtar Mahdi sempat mengalami sakit berat dan telah diserahkan kepada pihak keluarganya di Brandan melalui Keuchik Gampong Jawa Lama, Lhokseumawe.

Namun, saat ini yang bersangkutan kembali berada di Lhokseumawe dalam kondisi memprihatinkan dan tanpa pihak yang bertanggung jawab atas perawatannya.
Warga setempat menyatakan keprihatinannya karena kondisi kesehatan Mukhtar Mahdi terus menurun, sementara tidak ada sanak keluarga yang mendampingi.

Aktivis sosial dan relawan LSM yang mengetahui kondisi tersebut menyebutkan bahwa Mukhtar Mahdi kini benar-benar terlantar dan membutuhkan penanganan segera dari pemerintah.

“Beliau sering tidur di depan meunasah, sakit, dan tidak ada yang mengurus. Kami mohon perhatian serius dari Pemerintah Kota Lhokseumawe dan instansi terkait,” ujar salah satu relawan.

Negara Wajib Hadir
Kasus lansia terlantar ini menegaskan kembali kewajiban negara dalam melindungi fakir miskin dan orang terlantar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan bahwa lansia berhak memperoleh:
pelayanan kesehatan,
perlindungan sosial,
dan bantuan kesejahteraan bagi lansia tidak mampu atau terlantar.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan penjangkauan, rehabilitasi sosial, perlindungan, dan jaminan sosial bagi warga terlantar, termasuk lansia.

Desakan kepada Pemko Lhokseumawe
Masyarakat dan relawan mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe, melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya, agar segera:
Melakukan penanganan medis darurat terhadap Mukhtar Mahdi.

Menyediakan penampungan sementara atau panti sosial bagi lansia terlantar.
Memastikan keberlanjutan perawatan dan perlindungan sosial sesuai regulasi yang berlaku.

Melakukan penelusuran dan klarifikasi kembali terhadap pihak keluarga yang pernah menerima serah terima.
Kasus Mukhtar Mahdi menjadi cermin bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti pada prosedur administratif, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan berkelanjutan, terutama bagi warga lanjut usia yang sudah tidak berdaya.

Hingga berita ini diturunkan, Mukhtar Mahdi masih berada di sekitar Meunasah Al Manar Gampong Jawa dan membutuhkan perhatian serta tindakan cepat dari pihak berwenang.

Abuyan

Editor : Taufik S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *