Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan turun langsung ke lokasi kebun milik Aking di Desa Merbau

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan turun langsung ke lokasi kebun milik Aking di Desa Merbau

Pelalawan, mitratnipolri.co.id :

Dinas Lingkungan Hidup DLH Pelalawan provinsi Riau terjun langsung di Kecamatan Bunut yang setelah mencuat berbagai dugaan pelanggaran serius di lapangan.

Kebun yang diduga dikelola di atas lahan seluas lebih dari 200 hektare itu diketahui tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan tidak memberikan jaminan keselamatan kerja kepada karyawan.

Temuan di lapangan semangkin mencengangkan. Selain tak memiliki izin, kebun tersebut juga diduga menyimpan gudang minyak BBM bersubsidi, yang kerap digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Aktivitas itu kini menjadi sorotan publik lantaran BBM bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan korporasi.

Seorang sumber internal DLH yang enggan disebut namanya mengatakan, tim sudah meninjau lokasi dan mengumpulkan sejumlah bukti awal.

“Kami sudah melihat langsung ke lapangan. Ada indikasi kuat pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Hasil temuan akan kami laporkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami kerja di sini harian. Tidak ada jaminan apa-apa, kalau sakit ya tanggung sendiri,” ungkap salah satu buruh yang enggan disebut namanya.

Ketua Aliasnsi Jurnalis Pemerhati Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan Amri Koto, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam.

“Ini jelas pelanggaran berlapis — tidak punya IUP, eksploitasi tenaga kerja tanpa jaminan, dan memakai minyak bersubsidi untuk bisnis. Harus ada sanksi tegas, jangan tunggu publik marah dulu baru bergerak,” tegasnya.

DLH berjanji akan membuka hasil Verifikasi secara transparan dan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, dan Pertamina untuk memastikan seluruh pelanggaran ditindak sesuai hukum.

Landasan Hukum :

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 47 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan setiap pemberi kerja seharusnya mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial tentunya.

Jurnalis : Redaksi/Edo
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed