Diduga Maladministrasi Kades Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di adukan pihak keluarga ke Ombusdman Babel.

Pertanian19 Dilihat

Bangka Belitung, mitratnipolri.co.id

Persoalan kepemilikan tanah sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang sangat pelik baik itu kepemilikan pribadi yang menyangkut ahliwaris maupun kepemilikan oleh perusahaan hingg tapal batas antar desa hingga peraturan perundang undangan yang ada di BPN

Seperti terjadi terhadap keluarga sebagai ahli waris almarhumah Nini Armeini mengakui memiliki sebidang tanah terletak di desa belinyu dengan ukuran ± 100 m² X 55 m² sejak tahun 2000 namun bukti kepemilikan tanah tersebut hilang
Pihak keluarga berinisiatif untuk meminta pihak desa menerbitkan surat baru dengan dasar sebidang tanah tersebut masih ada dan tidak dikuasai pihak lain batas berupa patok dan bandar/parit masih sesuai dengan tempatnya serta saksi dan penjual tanah masih ada dan mengakui memang benar tanah tersebut milik Almarhumah Nini Armeini namun Kades tidak mau membuatkan surat tanah tersebut sehinga keluarga ahli waris melaporkan kepala desa ke pihak Ombusdman Babel di kota Pangkalpinang

Saat di komfirmasi atas permasalahan ini kepala desa Lumut melalui pesan WhatsApp membenarkan kalau saat ini sudah diproses di Ombusdman “Sudah berproses di Ombusdman pak” Jawab Frangky kades lumut.
Saat di sambangi Kepala Kantor Ombusdman Shulby Yozar Alriady tidak berada ditempat ” Bapak lagi dinas luar pak bersama staf ke Kabupaten Belitung ujar Security kantor

Jurnalis Amir Hamzah Kaperwil Babel
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *