Berau – Kaltim, mitratnipolri.co.id
Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM, Tumbit Melayu, Gunawan.,S.H, mengungkapkan bahwa salah satu bukti surat yang diserahkan oleh PT Berau Coal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb adalah palsu. Surat tersebut berisi tanda tangan RT IX Tumbit Melayu, Kamaruddin M, yang seolah-olah masih menjabat pada tahun 2009. Padahal, Kamaruddin M sudah tidak menjabat sebagai RT IX Tumbit Melayu sejak tahun 2003 dan digantikan oleh Murphin Marzuki.
Gunawan menjelaskan bahwa surat yang diduga palsu tersebut adalah salah satu bukti yang digunakan oleh PT Berau Coal dalam persidangan. Surat tersebut memiliki nomor kode berkas T-32 D, yang berasal dari pihak tergugat, yaitu PT Berau Coal. Gunawan juga menunjukkan bukti lain, yaitu Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilik Bangunan / Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor 049/56/TBm-TLB/X/2008, yang menyebutkan bahwa tanah seluas 20.000 M2 / 2 Ha di Jalan Maraang Seberang, RT IX, Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim, milik Kamaruddin M, telah dilepaskan kepada I Made Seroja selaku manajemen PT Berau Coal pada tahun 2009 tersebut tidak sesuai.
Herman Felani., S.H, M.H
Menegaskan bahwa. Menyampaikan bukti surat palsu di persidangan memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, penggunaan surat palsu juga merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan hukuman yang sama.
M. Rafik koordinator Poktan UBM berharap agar Majelis Hakim dapat membuka mata.
Saya berharap majelis hakim dapat melihat dengan jelas bahwa bukti surat yang disampaikan oleh pihak PT. BC tersebut tidak benar sehingga Majelis Hakim dapat mengabulkan semua tuntutan Penggugat, tegasnya”