“BANYAK OKNUM” YANG MENGGARAP LAHAN HUTAN LINDUNG TANPA IZIN

Berita359 Dilihat

Kalteng, mitratnioolri.co.id

Menggarap kawasan hutan lindung tanpa izin adalah aktifitas ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang undang Indonesia secara umum, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan atau lahan hutan termasuk hutan lindung diatur oleh undang undang kehutanan nomor 41 tahun 1999,

Peraturan ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengelola dan mengatur segala hal yang terkait dengan hutan, dan kawasan hutan termasuk hutan lindung, selain itu peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan juga mengatur lebih detail mengenai pengelolaan dan pemanfaatan hutan termasuk hutan lindung. Jum’at (9/5/2025)

Desa secoban dan desa samujaya kecamatan Lamandau kabupaten Lamandau Kalimantan tengah, diduga ada oknum masyarakat yang menggarap hutan lindung dan kayu log di perjual belikan, mereka menggusur hutan membuka lahan jalan kurang lebih 6 km dan panjang kurang lebih 300 ha dan langsung di tanam kelapa sawit.

Mereka sudah mempersiapkan bibit sawitnya begitu lahan digusur dan kemudian digarap dengan alat berat excavator, mereka lansung tanam kelapa sawit.

Ada beberapa warga yang menyampaikan ke sekretariat media mitratnipolri.co.id datang dan menuturkan bahwa banyak yang  menggarap hutan lindung juga dengan luas kurang lebih 80 ha, hutan yang digusur menggarapnya menggunakan alat berat excavator.

Dan mereka menjual kayu ilegal dikawasan hutan yang mereka gusur tanpa membayar DR/PSDH kepada negara dan ini saya membeli lahan dengan P REDAN C.KUCAN dan beserta istri anak dan keluarga menjual lahan dengan jumlah 1,9M daftar nama jual beli kwintas,ada sama saya ada luas lahan 300 ha semua bukti jual beli ada pada saya, dan mereka menggarap lahan mengunakan alat berat untuk menggusur lahan yang masuk kawasan PT PANCARAN WANUSA, saya meminta penegak hukum yang berwenang diminta tindak tegas mereka yang merugikan negara jangan ada lagi seperti ini, pungkasnya”

Dan ini penting untuk di ingat. Bahwa hutan lindung memiliki fungsi khusus untuk melindungi sumber daya air mencegah erosi dan menjaga keseimbangan lingkungan .pengguna kawasan hutan lindung yang tidak sah dapat merusak fungsi tersebut dan di negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *