Banjarbaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id
Langkah maju Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang telah berhasil melakukan mediasi ke 2 terhadap sengketa lahan warga Ex Transmigrasi Desa Bakambit Rawa Indah yang bersengketa dengan PT.Sebuku Sejaka Coal (SSC), dimana mediasi dilakukan diruang sidang Kanwil BPN Prov.Kalsel di Banjarbaru, Selasa (3/6/25).
Mediasi yang di mediator oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalsel, Langlang Tresna Permagati, S.Sit, M.H., kali ini dapat menghadirkan pihak teradu dari PT.SSC, yang diwakili oleh Dimas Handoyo, SH., bersama tim.
Sementara pihak pengadu dihadiri oleh perwakilan pengadu dari Forum Persatuan Ex Transmigrasi Bekambit – Rawa Indah, I Ketut Buderana , yang didampingi 5 orang Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan Banjarbaru dan Kantor Cabang Kotabaru.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara Kalimantan Selatan , yang hadir tergabung di Tim Kantor Hukum BASA ,melihat ada kemajuan yang signifikan pada mediasi yang ke 2 kali ini.
Hal ini cukup beralasan sebab pada mediasi pertama beberapa waktu lampau pihak teradu PT. SSC, tidak menghadirinya, dan baru pada mediasi ke 2 ini pihak teradu dapat hadir.
Dengan hadirnya pihak teradu pada mediasi ke 2 ini, dapat dihasilkan kesepakatan dari beberapa tuntutan warga Ex Transmigrasi, sementara tuntutan ganti rugi/ ganti untung dari warga pemilik lahan nilainya belum tercapai kesepakatan, untuk nilai kompensasi ini kedua belah pihak diberi waktu selama 14 hari terhitung saat mediasi ke 2 ini, untuk menetapkan kata sepakat.
Apabila dalam kurun 14 hari masih tidak tercapai kesepakatan , maka pihak pengadu akan menempuh jalur hukum sesuai perundang undangan yang berlaku, sebagaimana yang disampaikan salah satu dari Tim Hukum BASA – Rekan M.Hafidz Halim, S.H.
Jurnalis : Mardian Jafar (Kaperwil MMTP Kalsel)
Redaksi