Aceh Utara Tetapkan Lagi Status Tanggap Darurat 15 Hari

Info Publik106 Dilihat

Aceh Utara, mitratnipolri.co.id

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 15 hari, terhitung mulai 10 hingga 24 Januari 2026, menyusul kondisi cuaca yang kembali memburuk dan meluasnya dampak banjir di sejumlah wilayah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi penanganan bencana banjir yang digelar di Pendopo Kabupaten Aceh Utara, Jumat sore (9/1/2026).

Dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Utara, dihadiri unsur FORKOPIMDA, BNPB, BMKG, DPRK, Polres, TNI, para Asisten, Kepala SKPK, serta unsur terkait lainnya.
Plt Sekda Aceh Utara dalam paparannya menyampaikan, hingga hari ini banjir telah berlangsung lebih dari 44 hari dan kondisi di lapangan kembali memburuk akibat hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir.

Akibatnya, sejumlah sungai kembali meluap dan merendam permukiman warga.

“Banjir kembali terjadi di banyak lokasi. Sungai meluap, permukiman kembali tenggelam. Kondisi ini juga sudah dilaporkan langsung oleh Bapak Bupati kepada Menko Pangan saat kunjungan kerja pagi tadi di Lancuk, Kecamatan Syamtalira Bayu,” ujar Plt Sekda.

Ia menambahkan, sesuai arahan Bupati Aceh Utara, status bencana yang sebelumnya telah memasuki masa transisi perlu dievaluasi kembali, mengingat kondisi cuaca dan dampak di lapangan masih sangat mengkhawatirkan.

Sementara itu, BMKG dalam rapat tersebut memprediksi cuaca ke depan masih berpotensi hujan ringan hingga sedang, sehingga seluruh pihak diminta tetap meningkatkan kewaspadaan.

Ketua DPRK Aceh Utara menyoroti kondisi sungai yang semakin dangkal dan muara yang melebar, sehingga setiap hujan dengan intensitas rendah pun berpotensi memicu banjir. Ia secara tegas mengusulkan agar status masa transisi dikembalikan menjadi tanggap darurat, serta meminta perhatian BNPB terkait bantuan bagi korban banjir yang meninggal dunia.

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengingatkan bahwa perubahan status bencana harus didukung alasan yang kuat dan jelas, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dari sisi percepatan penanganan dan penggunaan anggaran.
Perwakilan BNPB menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan di lapangan. Saat ini, sebagian tim BNPB masih berada di wilayah terdampak, namun penyaluran bantuan lanjutan seperti Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Hunian Sementara (Huntara) masih menunggu data valid dari pemerintah daerah.

Hal senada disampaikan unsur TNI dan Polri, yang menilai kondisi tanah sudah jenuh akibat hujan berkepanjangan sehingga banjir mudah terjadi. Mereka juga menekankan pentingnya percepatan pendataan dan penanganan Huntara secara serentak, bukan bertahap.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Aceh Utara menegaskan bahwa rapat ini bukan hanya mengevaluasi status bencana, tetapi juga menyeluruh terhadap penanganan di lapangan yang dinilai belum maksimal.

“Kerusakan sawah, drainase, jembatan, dan sungai belum tertangani. Kondisi di lapangan sudah cukup alasan untuk kembali menetapkan status tanggap darurat, sesuai arahan Bapak Bupati. Namun, penetapan status harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegas Wabup.

Ia juga meminta agar pendataan korban dan kerusakan segera di-breakdown hingga tingkat kecamatan dan SKPD, serta pembangunan Huntara dilakukan secara cepat dan serentak.

Kesimpulan Rapat
Dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca, kondisi lapangan, serta dampak yang kembali dirasakan masyarakat, rapat secara resmi memutuskan menetapkan kembali Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Aceh Utara selama 15 hari, terhitung 10–24 Januari 2026, guna mempercepat penanganan, penyaluran bantuan, dan pemulihan masyarakat terdampak.

Abuyan

Editor : Taufik S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *