Banjarbaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id
Terkait rencana penutupan area lahan seluas 1.290 Ha milik Kelompok Tani Usaha Bersama yang sedang bersengketa dengan PT. BC Kalimantan Timur, Yudhi Tubagus salah satu team ADVOKAT BASA & REKAN dikantor bersamanya di Banjarbaru buka suara kepada Media Mitra TNI Polri. Selasa (22/10/2024)
Menurut Yudhi “Penutupan area tersebut sah-sah saja dilakukan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama dengan mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, mereka (POKTAN) mempunyai hak untuk menutup area tersebut berdasarkan Gugatan perdata yg sdh kami (Team Hukum BASA) Daftarkan dengan nomor perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.”
“Selain itu hak-hak mereka juga dilindungi undang-undang
Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Ujar Yudhi
Yudhi meneruskan “Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo Pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan. 7. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak.”
“Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.” Pungkasnya
Jurnalis : Abdul Hadi (Kabiro/ Wartawan MMTP Banjarbaru)
Redaksi