ACEH, mitratnipolri.co.id
Aliansi Pers Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh menyoroti serius pelaksanaan teknis verifikasi penerima bantuan rumah bagi korban banjir dan longsor di Aceh.
Proses pendataan dinilai belum berjalan maksimal, sementara anggaran bantuan dari pemerintah pusat mencapai Rp369,915 miliar.
Bantuan stimulan tersebut dialokasikan untuk 17.251 kepala keluarga di 25 kabupaten/kota terdampak bencana di tiga provinsi. Namun hingga kini, sebanyak 24 kabupaten/kota masih berada dalam tahap verifikasi data sebelum pencairan bantuan dilakukan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan bantuan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, yakni Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang.
Sementara itu, data dashboard penanganan darurat banjir dan longsor Sumatera 2025 per 17 Februari 2026 mencatat total 301.012 rumah rusak di tiga provinsi, terdiri atas 58.505 unit rusak berat, 66.785 unit rusak sedang, dan 175.722 unit rusak ringan.
Selain bantuan rumah, pemerintah melalui Kementerian Sosial juga menyiapkan jaminan hidup, bantuan kebutuhan dasar, pemulihan ekonomi, hingga santunan korban meninggal dan luka berat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut para penyintas akan memperoleh hunian sementara atau hunian tetap serta jaminan hidup selama tiga bulan.
Namun di lapangan, pelaksanaan verifikasi menuai sorotan.
Ketua aliansi pers, Masri, mengungkapkan bahwa tim verifikator menghadapi keterbatasan waktu dan luasnya wilayah terdampak, sehingga belum semua desa didatangi secara door to door.
“Banyak laporan dan temuan, bahkan tim verifikator mengaku belum melakukan pendataan secara maksimal. Sejauh ini belum semua desa yang terkena bencana diverifikasi langsung karena waktu yang tidak mencukupi,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh salah satu verifikator, Saiful, yang mengakui kendala teknis di lapangan. Bahkan, warga terdampak bernama Ridwan menyebut masih ada desa yang belum masuk dalam daftar verifikasi.
“Salah satu contoh Desa Seneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, tidak masuk tim verifikasi,” kata Ridwan.
Aliansi menilai, meski mekanisme verifikasi mulai mengarah pada sistem berbasis nama dan alamat yang disinkronkan dengan data kependudukan nasional, transparansi proses masih perlu diperkuat. Pemadanan data lintas lembaga di sejumlah daerah disebut masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan perbedaan data.
Pengawasan, menurut Masri, tidak boleh hanya dilakukan di akhir program. Audit berkala dinilai krusial karena penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap mengikuti hasil verifikasi lapangan. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah, satgas rehabilitasi dan rekonstruksi, serta lembaga statistik seperti Badan Pusat Statistik dalam proses pengawasan.
Aliansi mencatat sejumlah persoalan yang kerap muncul, seperti perubahan data pascaverifikasi, perbedaan antara usulan masyarakat dan hasil verifikasi resmi, serta keterbatasan jumlah verifikator di daerah terdampak.
Dalam regulasi yang mengacu pada Kepmendagri Nomor 300.2.8/168/2026, klasifikasi kerusakan rumah menjadi dasar besaran bantuan: rusak ringan maksimal 30 persen, rusak sedang 30–70 persen, dan rusak berat di atas 70 persen. Namun pembatasan kategori rusak ringan pada rentang 20–30 persen dinilai berpotensi merugikan sebagian korban yang berada di ambang batas klasifikasi.
Aliansi mendorong keterbukaan data penerima bantuan secara terbatas untuk pengawasan publik, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi korban. Transparansi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemulihan pascabencana.
Sebagai rekomendasi, aliansi mengusulkan integrasi data pusat dan daerah secara real time, digitalisasi dokumentasi verifikasi lapangan, serta audit lintas lembaga secara periodik. Pers, ditegaskan Masri, tetap memiliki peran strategis sebagai pengawas independen agar bantuan rumah benar-benar diterima oleh korban yang berhak.
Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, publik kini menanti: apakah verifikasi akan benar-benar menjangkau seluruh korban, atau masih menyisakan celah yang merugikan masyarakat terdampak
Abuyan
Editor : Taufik S







