Uang bumdes desa sukaraja kulon kec. jatiwangi diduga di gelapkan oleh oknum guru, sekaligus ketua bumdes.

Majalengka – Jawa Barat, mitratnipolri.co.id

badan usaha milik desa (BUMDES) desa sukaraja kulon kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka jawa saat ini sedang menjadi sorotan warga khusus nya di wilayah desa sukaraja kulon kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka provinsi jawa barat.

Keuangan badan usaha milik desa (BUMDES) Yang seharus nya di jalan kan untuk kepentingan kesejahteraan warga masyarakat ternyata malah diduga di gelap kan oleh ketua bumdes nya sendiri, yaitu oleh inisial TSM yang notabe nya seorang guru pengajar, dan merangkap sebagai ketua badan usaha milik desa (BUMDES) Di desa sukaraja kulon kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka provinsi jawa barat, jumlah uang bumdes yang diduga di gelap kan Rp kurang lebih 47.080.000 uang tersebut untuk penyertaan modal bumdes.

Menurut keterangan sumber yang identitas nya minta untuk di rahasiah kan mengatakan jumat 3 /01/2025 terkait permasalahan uang bumdes yang di gelapkan oleh pihak ketua bumdes sekaligus merangkap jadi seorang guru tersebut yaitu bernama TSM. itu sebetul nya sudah di laporkan ke pihak inspektorat untuk di audit, jtu kan uang nya sangat lumayan besar sudah bertahun tahun tidak ada kejelasan coba kalo betul menjalan kan nya pasti itu bermanfaat buat kepentingan dan kemajuan warga desa sukaraja kulon, itu uang nya kisaranĀ  Rp. 47.080.000.- ( empat puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah) setahu saya. Info nya di pakai usaha jagung tapi dimna menanam jagung nya, sedangkan itu keuangan penyertaan modal bumdes nya kan dari dana desa tahun kebelakang tegas sumber pada media ini. Rabu 01/01/2025

Ketua badan usaha milik desa (BUMDES) desa sukaraja kulon kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka provinsi jawa barat saat di sambangi ke rumah kediaman nya tepat nya di wilayah desa sukaraja kulon kecamatan jatiwangi oleh salah satu wartawan media online tarsim berdalih dan beralasan yang sangat mudah “Gagal beak ku hama, 1. hama jelma nu maling, 2. hama hewan. Jumat 03/01/2025

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *