Martapura – Kalsel, mitratnipolri.co.id
Tim kuasa hukum Syamsiwal Qomar dari Kantor Advokat Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan yang bermarkas di Banjarbaru sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Martapura Kota / Polres Banjar Banjar / Kepolisian Kalimantan Selatan , atas penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, berinisial ( I ), Kamis ( 1/5)2025 ).
Tim penerima kuasa hukum yang terdiri dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, Yudhi Tubagus Naharuddin, Mardian Jafar, Aprina Rasidayanti , Akmad Dianoor, kesemuanya merasa puas atas kinerja yang diberikan oleh jajaran Polsek Martapura Kota , yang telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan , dan pengancaman dengan menggunakan sajam tersebut.
Badrul Ain Sanusi Al Afif, yang ditemui awak media menyatakan ” saya sebagai Kuasa Hukum bahagia dan merasa bangga atas reaksi cepat Kapolsek Martapura Kota beserta jajarannya, dimana pada tanggal 21 April 2025, korban Syamsiwal Qomar telah melaporkan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ke Polsek Martapura Kota dengan Nomor : LP / B / 24 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK MARTAPURA / POLRES BANJAR / POLDA KALSEL tanggal 21 April 2025 ” .
” Kapolsek beserta jajarannya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka ( I ) oleh sebab itu kami atas nama BASA & REKAN sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolsek beserta jajarannya .” Pungkas Badrul.
Yudhi Tubagus Naharuddin juga mengungkapkan hal yang sama,
” saya atas nama pribadi sekaligus Kuasa Hukum korban sangat berterimakasih kepada Kepolisian Polsek Martapura Kota atas penangkapan tersangka I ” .
Yudhi menceritakan kronologis singkat kejadian penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam ” peristiwa ini terjadi berawal pada saat Korban sedang membenarkan ukuran batas tanah menggunakan GPS yg terletak di Desa tungkaran Kec.Martapura Kab.Banjar, kemudian datang terlapor mengejar korban dan langsung mengayunkan parang kepada korban sehingga mengenai punggung korban Sebelah kiri atas yang menyebabkan punggung korban terdapat memar ” .
Masih kata Yudhi ” atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek Martapura, tindakan “I” tersebut jelas merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 351 serta Pasal 2 UU No. 12/Drt/1951, Pasal 336 KUHPidana atau Pasal 449 UU 1/2023 “. Ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Mardian Jafar, turut menyampaikan ” saya sebagai salah satu penerima kuasa hukum dari Syamsiwal Qomar , merasa bangga dan salut, serta tak lupa mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Polsek Martapura dan Polres Banjar atas dedikasi yang tinggi , serta upaya yang ulet akhirnya berhasil melakukan penangkapan terlapor ” .
” sebagaimana informasi yang didapat , bahwa terlapor ketika didatangi kerumahnya selalu tidak berada dirumahnya , namun berkat kerja keras Tim Gabungan dari Kepolisian Polsek Martapura dan Polres Banjar , terlapor dapat diringkus disuatu tempat “. Tutup Mardian.
Jurnalis : Abdul Hadi (Kabiro MMTP Banjarbaru).
Redaksi.