Tanjung Redeb, mitratnipolri.co.id
Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Kamis Tanggal 10 April 2025 sidang tersebut dipimpin langsung oleh LILA SARI., S.H, M.H sebagai Hakim Ketua.
Dalam agenda persidangan tersebut Majelis Hakim dapat melihat, menyaksikan dan merasakan dampak langsung di area sengketa dimana banyak debu yang beterbangan akibat adanya aktifitas angkutan hauling batubara, lubang – lubang tambang yang terbuka, serta danau yang tercipta dampak adanya aktifitas pertambangan yang dilakukakn oleh Pihak Tergugat dimana hal tersebut terbukti sangat merugikan Pihak Penggugat baik secara material ataupun emateriil.
Gunawan, S.H., sebagai Kuasa Hukum Penggugat saat diwawancarai oleh awak media menyatakan, ”Alhamdulillah agenda Persidangan Pemeriksaan Setempat hari ini berjalan dengan lancar walaupun cuaca terik sempat membuat sedikit dehidrasi, namun demikian tidak mengurangi semangat masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama untuk dapat menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim terkait titik koordinat lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama seluas 1.290 Hektar, pengukuran lahan tersebut didampingi juga oleh tim juru ukur Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur yang mana hasilnya nanti akan menjadi bukti di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb dalam Perkara Nomor. 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR.” Pungkas Gunawan
Yudhi Tubagus Naharuddin Tim Kuasa Hukum Poktan UBM, sekaligus Aktivis dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) sangat mengapresiasi kinerja serta totalitas Yang Mulia Majelis Hakim, ”sebagai masyarakat sekaligus Tim Kuasa Hukum Poktan UBM saya merasa bangga atas kinerja serta totalitas Majelis Hakim, Beliau rela turun kejalanan berdebu dalam teriknya matahari demi untuk memastikan dan membuktikan bahwa lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama seluas 1.290 Ha itu benar-benar ada dan benar-benar nyata kerusakan serta kerugiannya, Majelis Hakim melihat dengan nyata adanya aktifitas pertambangan, aktifitas pengangkutan batubara dan adanya lubang tambang yang menganga tanpa adanya reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh PT. BERAU COAL, dengan demikian kami atas nama masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama sebagai Pihak yang dirugikan secara nyata demi menghindari potensi bertambahnya kerusakan serta kerusuhan dimasyarakat dan demi keadilan atas proses hukum yang sedang berjalan berharap agar melalui putusan sela yang diagendakan pada tanggal 30 April 2025 Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan Provisi dalam gugatan dengan diputuskannya status qou pada lahan seluas 1.290 Ha yang sedang bersengketa tersebut. Pungkasnya
Jurnalis : (Mardian Jafar – Kaperwil Kalsel)
Redaksi