Inhu Riau, mitratnipolri.co.id :
Pada Akhirnya pihak pengadilan negeri pematang rebah Inhu Riau menggelar persidangan lapangan dilokasi objek lahan tanah yang diduga bersengketa antara Priayong salah satu oknum TNI dari KODIM (0302) Rengat dengan Mastur alias Asun 18/Maret 2025.
Menurut keterangan dari pengacara Priayong (Okta)……, Dalam persidangan digelar langsung oleh pihak pengadilan negeri Inhu dan juga pihak BPN, kemudian juga dihadiri oleh kedua pihak Priayong dan Mastur alias Asun juga para saksi.
Dalam persidangan berlangsung dari pihak BPN melakukan proses pengukuran atas objek lahan tanah tersebut, tepatnya di jalan lintas Sumatera Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indra Giri Hulu ( INHU) Riau.
Namun dari hasil persidangan belum ada proses putusan dari pihak pengadilan negeri , akan tetapi masih menunggu hasil pemeriksaan atau/ keterangan dari BPN.
Kemudian persidangan akan dilanjutkan di gelar kembali pada hari kamis mendatang tepatnya di kantor pengadilan negeri inhu
Untuk saat ini masih belum bisa menentukan pilihan siapa saja yang menang atau kalah, siapa yang benar atau salah pihak Mastur alias Asun atau Priayong dari oknum TNI KODIM Rengat Indragiri Hulu Riau yang saat ini masih menjalani proses hukum militer atas laporan saudara Mastur alias Asun atas tuduhan sebagai diduga telah melakukan perusakan atas tanah tersebut ke pihak Denpom yang pada akhirnya sampai saat ini masih dalam proses pengadilan Militer, Bersambung.
Jurnalis : Redaksi/Edo
Editor : Taufik