SIDANG BUKTI SURAT PERMULAAN PERKARA NO. 43 ANTARA POKTAN UBM DAN PT.BC MEMBUAT KUASA HUKUM PT. BC TERCENGANG.

HUKUM154 Dilihat

Berau – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Sidang Ketujuh Poktan Usaha Bersama Dusun Meraang (UBM) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan agenda bukti – bukti permulaan provisi surat kelompok tani UBM dan PT. Berau Coal. (19/3/2025)

Sidang tersebut di hadiri oleh Kuasa Hukum Poktan UBM Gunawan, S.H., Sampara (Ketua Poktan UBM) beserta puluhan Masyarakat Kelompok Tani Usaha Bersama, M. Rafik selaku Koordinator, sementara dari Pihak Tergugat cuma dihadiri oleh satu Kuasa Hukum PT. Berau Coal (PT.BC), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lila Sari, SH., MH., Tersebut dalam agenda bukti surat permulaan dalam provisi,berjalan dengan khidmat dan kondusif.

Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim Lila Sari, SH., MH., melakukan pemeriksaan bukti surat permulaan Poktan UBM dan PT. BC, Sindang tersebut berjalan sekitar tiga jam, setelah membaca dan melakukan verifikasi bukti surat Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) pada (10 April 2025) mendatang.

“Tanggal 10, kita PS di lokasi, sebelum ke lokasi kita sidang dulu sebentar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari,SH., MH., dalam ruangan sidang.

Gunawan, S.H., Sebagai kuasa Hukum Poktan Usaha Bersama Desa Tumbit Melayu, menyampaikan bahwa setalah PS nanti mereka sangat berharap Majelis Hakim yang Mulia agar bisa mengabulkan terkait permohonan masyarakat untuk menetapkan status quo pada lahan milik mereka.

“Kami sangat berharap atas permohonan status quo setelah PS mudah – mudahan atas do’a, ikhtiar serta kebersamaan dari seluruh Masyarakat permohonan kita dapat di kabulkan oleh yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Gunawan.

Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) yang selalu setia mengawal proses persidangan menumpukan harapan kepada yang Mulia Majelis Hakim,
“Saya berharap setelah yang Mulia Majelis Hakim melaksanakan Peninjauan Setempat (PS) agar dapat mengabulkan hajat orang banyak terkait permohonan status quo pada lahan sengketa tersebut karena disana terdapat hak orang banyak,hak janda-janda dari suami anggota Kelompok Tani Usaha Bersama yang telah wafat, anak-anak Yatim dari anggota Poktan UBM, saya berharap yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat penderitaan dan perjuangan panjang mereka yang selama ini terzalimi dimana hak-hak mereka telah dirampas, sementara mereka terutama anak-anak yatim itu memerlukan biaya untuk sekolah masa depan mereka masih sangat panjang” ujar Yudhi.

Rafik sebagai kordinator lapangan untuk pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, menaruh harapan yang sama bahwa status quo diterapkan setalah PS.

“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status quo dilahan yang bersengketa. Supaya bisa sama-sama tenang dalam menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Rafik menegaskan agar majelis hakim bisa mengabulkan apa yang diajukan. Terutama untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, karena pihaknya juga berhak atas area lahan dimaksud.

Jurnalis : Mardian Jafar – Kaperwil Kalsel

Editor : Herman B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *