Sekdes Patane 2 Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Guru Honorer di SMAN 1 Parmaksian.

Info Publik10 Dilihat

Toba, mitratnipolri.co.id

Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Patane 2, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mencuri perhatian publik. Informasi yang dihimpun tim media mengungkap, selain menjabat sebagai Sekdes, yang bersangkutan juga aktif sebagai guru honorer di SMAN 1 Parmaksian. Rabu, (13/08/2025)

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat masih banyak lulusan perguruan tinggi keguruan yang belum mendapatkan kesempatan sebagai tenaga honorer di sekolah negeri. Warga menilai, peluang tersebut seharusnya diberikan kepada tenaga pendidik yang memang berfokus pada profesi guru, bukan kepada perangkat desa yang telah menerima penghasilan tetap dari anggaran desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Kami tidak mempersoalkan orang mencari nafkah, tapi kalau sudah menjadi perangkat desa dengan gaji dari pemerintah, apalagi merangkap di instansi lain, ini jelas tidak adil dan melanggar aturan.”

Sekdes Patane 2 Sry Damayanti Barimbing saat dikonfirmasi langsung oleh pihak Mitra TNI & Polri pada Selasa, (12/08/2025) kemaren mengatakan, Iya benar saya menjabat sebagai Sekdes di desa Patane 2 ini mulai Tahun 2021 sampai sekarang dan sebagai guru honorer di sekolah SMA Negeri 1 Parmaksian mulai sekitar Tahun 2018 sampai sekarang. Gaji saya dari Sekdes Rp 2.100.000,00 dan gaji dari guru honorer di SMAN 1 Parmaksian Rp 500.000,00 perbulannya.

“Iya benar, saya memang Sekdes di desa Patane 2 ini dan juga guru honorer di SMAN 1 Parmaksian. Gaji saya dari Sekdes Rp 2.100.000,00 perbulan dan gaji dari guru honorer di SMAN 1 Parmaksian hanya Rp 500.000,00 saja perbulannya. Sementara suami tidak menafkahi kami lagi pak,” ucapnya.

Ditambahkannya, saya bekerja sebagai guru honorer di SMAN 1 Parmaksian hanya menambah uang masuk, supaya kebutuhan terpenuhi terutama kebutuhan biaya sekolah anak-anak pak. Saya sama suami sekarang sudah “S3” (Sirang So Sirang),” tutup Sekdes.

Sementara Kepala Desa (Kades) Patane 2 James Butar-butar saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsap, enggan memberikan tanggapan.

Di hari yang sama, Camat Porsea Edward Sidabutar saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan, kami akan meninjau langsung ke desa Patane 2, dan akan menindak tegas.

“Jikalau memang terbukti, kami akan menindak tegas. Ibu Sekdes tersebut juga harus memilih salah satu jabatan serta harus mengundurkan diri dari salah satu jabatannya,” ungkap Edward.

Di hari yang sama juga, Kepala Sekolah SMAN 1 Parmaksian Tumpol Sitorus saat dikonfirmasi media Fokus News lewat telepon selulernya, membenarkan Sry Damayanti Barimbing adalah salah satu guru honorer di sekolah SMAN 1 Parmaksian. Ibu itu mengabdi mulai sekitar Tahun 2017 sampai sekarang. Ibu itu mengabdi di sekolah ini sekitar 8 (delapan) tahun.

“Iya benar, Sry Damayanti Barimbing memang salah satu guru honorer kita. Ibu itu mengajar sebagai guru honorer sudah sekitar 8 (delapan) tahun. Dari mulai tahun 2018 sampai sekarang,” ucapnya.

Dasar Hukum yang Berlaku
Larangan rangkap jabatan perangkat desa diatur jelas dalam:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 51: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan UU Desa)

Mempertegas larangan perangkat desa memegang jabatan lain yang sumber penghasilannya berasal dari keuangan negara/daerah.

3. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Menyatakan perangkat desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan rangkap jabatan.

Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan ini terbukti, sanksinya meliputi:

Teguran lisan atau tertulis

Pemberhentian sementara

Pemberhentian tetap dari jabatan perangkat desa

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Patane 2, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Toba, maupun pihak SMAN 1 Parmaksian belum memberikan klarifikasi resmi. Pihak media Fokus News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten. Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga integritas pelayanan publik dan memberikan kesempatan kerja yang adil bagi lulusan keguruan yang masih menganggur.

Jurnalis : (Ny. Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *