SALAH SATU LEMBAGA ADVOKAT TERCORENG, KENAPA…ADA APA…?!!

Kota Banjar Baru – Kalimantan Selatan, mitratnipolri.co.id

Seorang Ibu rumah tangga berinisial AY laporkan suaminya ke Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, atas dugaan tindak pidana KDRT.

Usai melaporkan suaminya, AY korban penganiayaan dari suami sendiri yang berinisial YM, mendatangi kantor Tim Basa untuk meminta pendampingan Hukum, (24/02/2025).

Selain menganiaya sang Istri, Tersangka YM juga menganiaya anaknya tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu penerima kuasa menyatakan
“Jika dugaan tindak pidana KDRT itu terbukti benar dan terjadi penganiayaan terhadap Anaknya, maka kasus tidak boleh disatu padukan. Ada dua case yang harus ditangani kepolisian;
1. Tindak pidana KDRT merupakan delik aduan, sesuai dengan Pasal 5 huruf a UU PKDRT dan atau Pasal 47 UU PKDRT;
2. Terkait dengan penganiayaan anak dibawah umur ini bukan delik aduan akan tetapi pidana murni dan harus diproses hukum sesuai dengan Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
” tutur Yudhi Tubagus Naharuddin yg akrab dipanggil (Abang Yudha)” kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, (24/02/2025).

“Karena kasus kekerasan anak bukan delik aduan tapi murni, siapapun bisa melaporkan bahkan kasus harus tegak lurus, psikis anak harus diobati dan harus diberikan perlindungan, kami Tim Hukum BASA Rekan siap membantu dengan sepenuh hati dan sukarela,kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar hukum ditegakkan,” tegas Yudhi.

Hal ini menciderai dunia hukum di Indonesia dan Kalimantan Selatan khususnya , bagaimana tidak YM yang saat ini dilaporkan istrinya ke Kantor Polsek Liang Anggang tersebut, merupakan Ketua Umum salah satu Organisasi Advokat, bagaimana masyarakat akan mempercayai Lembaga tersebut jika Ketua Umumnya berkelakuan yang melanggar Undang-undang dan kode etik Advokat, “oknum YM harus menerima hukuman yang tegas sesuai undang-undang dan harus menerima sanksi kode etik advokat berupa pencabutan izin dan KTA, pungkas Yudhi.

Jurnalis : Mardian Jafar – Kaperwil Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *