Ciwaringin Kab Cirebon
mitratnipolri.co.id Cirebon | Ketua Umum Garuda Nusantara Mandiri Indonesia Bersatu (GANUM IB), Sutarno, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan penyerobotan tanah desa oleh PT Kaiti Global Indonesia.
Berdasarkan berita acara musyawarah yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025, di Kantor Desa Gintung Tengah, disepakati bahwa jalan usaha tani yang terletak di Blok Timbangan dari Makam Geneng hingga jalan By Pass Pantura akan dikembalikan sebagai tanah milik pemerintah desa. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum, sekretaris/notulis, kepala desa, serta disertai stempel basah dari Pemerintah Desa Gintung Tengah.
Dalam hasil musyawarah tersebut, terdapat dua poin utama yang harus dipenuhi oleh PT Kaiti Global Indonesia:
1. Melunasi pembayaran tanah warga yang belum terbayar 100%.
2. Mengganti tanah jalan usaha tani yang sebagian masuk ke area pabrik di Blok Timbangan, Desa Gintung Tengah.
Sutarno menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera bertindak tegas terhadap PT Kaiti Global Indonesia dengan melakukan penyegelan atau memasang garis polisi di lokasi pabrik.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kabupaten Cirebon, Rakhmat Sugianto, S.H., juga angkat bicara mengenai permasalahan ini. Ia menyoroti belum adanya penyelesaian terkait penggantian tanah desa yang diduga diserobot oleh PT Kaiti Global Indonesia.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dengan menyegel PT Kaiti Global Indonesia dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan data, serta gratifikasi harus diusut secara transparan,” tegas Rakhmat.
Sementara itu, Ketua LBH ELIT yang juga menjabat sebagai Deputi Hukum GANUM IB menyatakan bahwa jika masalah tanah ini belum terselesaikan, maka kelayakan izin lingkungan PT Kaiti Global Indonesia, termasuk AMDAL, UPL, dan UKL, patut dipertanyakan.
“Jika permasalahan tanah belum jelas, maka perizinan PT Kaiti Global Indonesia sangat diragukan. Kami mendesak aparat hukum untuk segera menindaklanjuti dan menutup perusahaan tersebut dengan memasang garis polisi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Kaiti Global Indonesia mengenai tuduhan tersebut.
Taufik