Polresta Cirebon Polda Jabar
CIREBON – mitratnipolri.co.id
Polsek Talun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Petugas mengamankan pelaku di Jalan Ampera kelurahan pekiringan kec kesambi kota cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial BL (48). Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kontrakan milik pelaku yang berada di Pekiringan, Kota Cirebon.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok untuk membuka ventilasi udara yang terbuat dari plastik. Kemudian masuk menggunakan tangga yang terbuat dari kayu dan mencongkel pintu bagian tengah menggunakan gunting taman,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Ia mengatakan, setelah mencuri berbagai barang berharga dari mulai laptop, handphone, tablet, hingga celengan berisi uang Rp 5 juta, kemudian kabur melewati tangga dan membuka pintu atas tangga yang merupakan jalur masuknya.
Seluruh barang tersebut diamankan dari kontrakan milik pelaku. Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku yang dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara tersebut.
“Kami menemukan barang-barang yang dicuri dari rumah korban di lemari milik pelaku yang berada di kontrakannya. Sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Taufik