LABUHANBATU,
mitratnipolri.co.id | Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, SH, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, pada Rabu (21/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
IPDA Rico Marthin Sihombing bersama tim asuhannya, kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias Dupen (38) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 0,42 Gram, satu bungkus plastik klip sedang bekas, satu buah dompet berwarna coklat, satu unit hp merek samsung berwarna hitam, satu buah pipet berbentuk sekop, satu lembar tisu berwarna putih dan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.860.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.IK., SH., MH., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, SH., MH, menjelaskan jika penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu
Dari informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rico Marthin Sihombing, untuk langsung melakukan penyelidikan,“ ujar Kapolsek, pada Kamis (22/5/2025), melalui pesan whatsap.
Tak membutuhkan waktu yang lama, pelaku berhasil diamankan oleh personil saat hendak bertransaksi narkoba di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berinisial A alias Dupen (38) warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang,“ imbuh AKP Andita Sitepu.
Lebih lanjut, Andita Sitepu menjelaskan bahwa saat hendak diamankan pelaku membuang tisu berwarna putih menggunakan tangan kanannya dan setelah diperiksa didalam tisu tersebut terdapat narkotika jenis sabu.
Kepada personil pelaku juga mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang berinisial AS warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. “Berbekal pengakuan pelaku team langsung melakukan pencarian terhadap AS, namun personil tidak menemukan AS.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,“ pungkas Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, SH., MH.
Jurnalis : (Sibarani)
Editor : (Taufik)