POLRES KOTAWARINGIN BARAT GELAR PRES RELEASE DAN CURANMUR DAN PEMUSNAHAN NARKOBA

Kotawaringin Barat, mitratnipolri.co.id

Bertempat di depan gedung polres kobar,pangkalan Bun,pada hari Selasa(19/11/2024)pagi,08:30.,telah dilaksanakan gelar giat press release dan pemusnahan barang bukti ,sepasang lelaki sama cewek yang mana mereka di temukan di hotel,sepasang cewek sama laki tersebut bukan suami istri,dan CURANMUR sepeda motor atau roda dua, dan barang bukti narkoba ,Kapolres kobar YUSFANDI USMAN.S.I.K.M.I.K.melalui kasat narkoba polres kobar, Pangkalanbun, ANCAS APTA NIRBAYA.SH., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik ‘kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan di wilayah kobar

Dalam kegiatan press release ini,di hadiri Wakapolres kobar Kompol Wihelmus HELKY. S.I.K.kasat Resnarkoba polres kobar.AKP ANCAS APTA NIRBAYA .S.H. kepala kejaksaan negeri kabupaten kobar Pangkalanbun, atau yang mewakili,ketua BNNK, kabupaten kobar pbun. kepala BPOM. kabupaten kobar pbu dan kasipropam polres kobar pbun beserta insan media nasional dan lokal,serta staf humas polres Kotawaringin Barat pangkalanbun,

Dijelaskan pula bahwa penyidik satresnarkoba polres Kotawaringin Barat selama bulan Agustus tahun 2024,September Oktober November 2024, telah berhasil mengungkap kasus tindak pindana narkotika sepasang kekasih bukan suami istri,narkotika dengan jumlah 22 orang dengan rincian 21 laki laki 1 perempuan dan barang bukti jenis Shabu yang di musnahkan pada hari ini Selasa sebanyak 549,96 gram

Serta untuk seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan di kantor Mako polres Kotawaringin Barat pangkalan Bun,untuk penyelidikan lebih lanjut.keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo.pasal 132 ayat 1 undang undang no 35.tahun 2009 tentang narkotik.

Jurnalis : Husin

Editor : Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *