Polemik di pelabuhan Satui memanas akibat KSOP disebut keluar dari substansi terkait tarif dan kewenangan Floating Crane.

Info Publik259 Dilihat

Satui- Kasel, mitratnipolri.co.id

Akhir Agustus 2025 terjadi ketegangan memuncak di lingkungan pelabuhan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Satui yang dinilai tidak netral dalam menyikapi kesepakatan tarif jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Koperasi TKBM Tanah Bumbu menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa jika KSOP tidak segera menegakkan hasil kesepakatan yang telah disahkan bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Koperasi TKBM, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, oleh Wakil Sekretaris Koperasi, M. Syahdan Banna, didampingi Ketua Bidang Hukum Induk Koperasi Bongkar Muat Pelabuhan, Basri Abbas, S.H.

KSOP seharusnya hanya membacakan hasil kesepakatan antara Koperasi dan APBMI, bukan membahas hal-hal lain di luar substansi tegas Syahdan
bahwa ” dalam rapat sebelumnya di Kantor KSOP Satui, pihak Koperasi memilih walk out karena KSOP dinilai menyimpang dari pokok pembahasan. Kesepakatan yang dimaksud mencakup tarif upah kerja buruh TKBM, termasuk pekerjaan bongkar muat menggunakan floating crane—yang telah disahkan melalui addendum akta notaris “.

Basri Abbas, S.H. menambahkan bahwa ” pekerjaan dengan floating crane merupakan bagian dari kewenangan Koperasi TKBM berdasarkan regulasi yang berlaku. Menurutnya, tidak ada ruang untuk interpretasi lain jika KSOP benar-benar berdiri di atas aturan “.

Masih kata Basri ” jika KSOP tegak lurus pada regulasi, maka keputusan harus berdasarkan kesepakatan dua pihak, bukan keluar dari substansi,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang direncanakan akan digelar di Kantor KSOP Satui menjadi ancaman nyata jika tuntutan tidak direspons. Situasi ini membuka pertanyaan besar tentang integritas lembaga pengawas pelabuhan dan komitmen terhadap kesepakatan formal yang telah disahkan secara hukum.

Jurnalis : Mardian J (Kaperwil MMTP Kalsel).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *