Kuantan Sengingi – Provinsi Riau, mitratnipolri.co.id :
Kapolda Riau dan Migas Diminta tidak tegas dan juga pihak Migas Pertama Provinsi Riau untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pengusaha SPBU 14.295.6126 diduga sudah melakukan penyalahgunaan Penyaluran penjualan BBM subsidi jenis solar dan pertalite, Sabtu, 22 / Maret 2025.
Tim awak media ketika melakukan investigasi ke lapangan menemukan sebuah (SPBU) stasiun pengisian bahan bakar umum, yang diduga SPBU tersebut adalah SPBU yang sering kali melakukan penjualan BBM subsidi jenis solar maupun BBM jenis pertalite yang mana sampai saat ini masih belum tersentuh penegak hukum migas Pertamina Riau, Tepatnya di jalan 55 Taluk Kuantan Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Riau, 23 Maret / 2025.
APH di wilayah pengean diduga tutup mata terkait SPBU nakal yang berada diwilayah hukum tersebut Kemudian awak media mengkonfirmasi salah satu sopir yang hendak mengisi BBM, namun sang sopir tersebut tidak jadi mengisi BBM karena tidak tahan harus menunggu terlalu lama menunggu antrian yang diduga adalah antrian dan sepengetahuan saya di SPBU ini memang selalu melayani para Pelansir BBM dan sampai sekarang belum juga tersentuh hukum APH terkait, kemudian setelah menjelaskan kepada awak media sang sopir langsung aja tancap gas menuju Rengat.
Seorang warga sekitar berinisial J , (55), Ketika dikonfirmasi awak media memaparkan bahwa memang benar SPBU tersebut telah melayani penjualan BBM subsidi solar maupun pertalite menggunakan jerigen berukuran besar kemudian mobil Pelansir diduga sudah dimodifikasi khusus dengan membuat lobang sepesial untuk melakukan pengisian yang didalamnya terdapat jerigen maupun tangki besar yang diduga sudah dimodifikasi dengan khusus.
Padahal sudah sering kali pihak kepolisian melakukan sosialisasi terkait bahannya menyalahgunakan penjualan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran
.
Akan tetapi memang betul – betul bandel sekali nampaknya SPBU tersebut, sudah sering kali diberikan himbauan dari pihak kepolisian setempat namun pihak SPBU tetap saja melakukan kegiatan aktivitas penjualan yang diduga tidak tepat sasaran. Selain itu juga pihak SPBU diduga menjual BBM ke pihak Pelansir diduga dibebankan uang tip diluar harga het BBM subsidi, (J).
Pihak Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI), Rudi Purba, menanggapi hal tersebut pihak nya akan melaporkan SPBU ke pihak kepolisian dan Pertamina provinsi Riau , Agar SPBU 14.295.6126 diberikan sanksi hukum tegas sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia, yang mana pihak SPBU selain menjual ke Pelansir juga diduga sudah melakukan pungli biaya lansir diluar harga het BBM subsidi, diduga SPBU sudah melanggar hukum sesuai.
Pasal-pasal yang mengatur penimbunan bahan bakar minyak (BBM) adalah Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
UU Nomor 22 Tahun 2001
Pasal 5 mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang menimbun, menyimpan, atau menggunakan BBM.
Pasal 18 ayat (3) mengatur sanksi bagi badan usaha atau masyarakat yang melanggar ketentuan penimbunan BBM.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam:
Pasal 54 yang mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku peniruan atau pemalsuan BBM
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pihak SPBU ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp aktif sampai berita diterbitkan masih juga belum ada jawaban apapun diduga SPBU tersebut kebal hukum, Bersambung…….?
Sebelum terlambat ketika menjelang arus mudik hari Raya Idul dul Fitri diminta ketegasan pihak Migas Pertama terkait ( Riau), agar segera melakukan proses hukum tegas terhadap SPBU 14.295.6126 tersebut yang diduga sudah melawan hukum dan merasa kebal hukum . Melakukan penyalahgunaan Penyaluran penjualan BBM kepihak para Pelansir yang diduga akan di perjualkan kembali dengan harga tinggi non Subsidi atau bahkan akan dijual kepihak Industri Jelas Rudi Purba dari pihak Lembaga Badan Penelitian Aset Negara .
Jurnalis : Redaksi/Edo
Editor : Taufik