Pemda Majalengka Gercep Bantu Persalinan Korban Pers*t*b*h*n AWdBU Sampai Hamil Keluarga Korban Ucapkan “Terimakasih”

Berita32 Dilihat

Majalengka, mitratnipolri.co.id

Diketahui ada satu Anak Wanita di Bawah Umur yang telah menjadi korban “Pers*t*b*h*n sampai HAMIL” dan akan segera melahirkan, pihak pemerintah kabupaten Majalengka gerak cepat membantu dari mulai memfasilitasi program bantuan KIS hingga bantuan dari pihak BAZNAS kabupaten Majalengka.

Orang tua korban dan pihak keluarga mengucapkan “Terimakasih” kepada Pemkab Majalengka di bawah kepemimpinan Drs. H. Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan dan mendoakan “Semoga Kabupaten Majalengka Langkung SAE dari sebelumnya”.

Anak wanita tersebut, sebutkan saja ROS (nama samaran) sebelum ketahuan, Ros bersekolah di salah satu SMP yang berada di wilayah kecamatan Jatiwangi dan juga Ros sendiri tinggal masih beralamat di kecamatan Jatiwangi.

Setelah diketahui oleh orang tua bahwa anaknya sedang berbadan dua, maka pihak keluarga dengan sukarela menyarankan agar Ros tidak bersekolah lagi.

“Anak kami Ros usia di bawah umur, telah menjadi korban “Pers*t*b*h*n sampai HAMIL” yang dilakukan oleh 6 (enam) orang pelaku yang masih berteman satu tongkrongan. Dengan cara “Dirayu” untuk melakukan pers*t*b*h*n dan ternyata diantara ada yang masih sekolah SMP, SMK dan juga ada yang sudah tidak bersekolah” jelas Cw dan Rn orang tua Ros.

“Kami sekeluarga mengucapkan “Terimakasih” kepada Pemkab Majalengka di bawah kepemimpinan Drs. H. Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan dan mendoakan “Semoga Kabupaten Majalengka Langkung SAE dari sebelumnya”.

Anak kami sekarang telah melahirkan dengan cara Operasi sesar Rabu 28 Januari 2026 dan biayanya ditanggung oleh KIS dan pada Senin 2/2/26 kami juga dapat bantuan uang tunai dari BAZNAS Kabupaten Majalengka” tambahnya.

Sebelumnya kami telah melaporkan semua Pelaku untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku dengan bukti:

* Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor : STTPL/B/397/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JAWA BARAT. Pada tanggal 25 Agustus 2025.

* Dan kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Majalengka para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025.

Ditempat terpisah, awak media mendapatkan keterangan dari kepala desa tempat tinggal korban inisial As, kepada pihak media As menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan instruksi dari pihak Pemda Majalengka.

“Kondisi ekonomi keluarga korban memang layak mendapatkan bantuan, sebelum lahiran kami pihak desa mendapatkan instruksi dari pihak Pemda Majalengka untuk meminta kartu KK kepada pihak keluarga sebagai syarat untuk mengaktifkan kembali kartu KIS, karena sebelumnya kami dapat informasi bahwa kartu KIS nya sudah nonaktif.

Juga saya telah menandatangani untuk pengajuan bantuan biaya persalinan dan Alhamdulillah hasilnya mendapatkan bantuan dari BAZNAS Kabupaten Majalengka” jelas As (Red nama kepala desa disamarkan untuk melindungi data keluarga dan korban).

Redaksi.

Red/Aldi P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *