Nama Bupati Balangan Kembali muncul dalam Pledoi sidang Tipikor Dugaan Penyimpangan Penyertaan Modal Rp. 20 Miliar di PT. ADCL Terungkap di Sidang Tipikor.

HUKUM96 Dilihat

Banjarmasin, mitratnipolri.co.id

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Direktur PT. PT. ADLM. inisial RA bin H. AKM (Alm), kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp. 20 miliar. Kamis 18/09/2025

Dalam nota pembelaannya, R menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang ia ambil sebagai direktur tidak lepas dari persetujuan dan instruksi pemegang saham 100%, yakni Bupati Balangan. Ia juga menyebutkan bahwa lemahnya dan kesalahan prosedur pemerintah daerah serta kelalaian komisaris yang tidak mengerti tugas dan fungsinya turut berperan dalam timbulnya kerugian perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Permasalahan yang timbul dalam pengelolaan perseroda ini bukanlah akibat kesalahan pribadi saya semata, melainkan cacat hukum dalam pendirian perseroda, kelalaian dan ketidak tahuan komisaris dalam fungsi dan tugasnya seperti saat komisaris bersaksi yang tidak mengetahui tugas dan fungsinya apa, serta tanggung jawab pemegang saham yang juga lalai dalam melakukan RUPS yg menjadi hak penuh pemegang saham” ujar R di persidangan, Kamis (18/9/2025).

Kronologi Penyertaan Modal :

Berdasarkan dokumen, pencairan modal dilakukan dalam dua tahap:

-Tahap I : Rp.10 miliar pada 22 Desember 2022.
-Tahap II : Rp.10 miliar pada 07 Maret 2023.

Namun, pencairan tersebut tidak disertai penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Rencana Bisnis (RB) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018. Dokumen pencairan hanya berupa surat Disposisi Bupati, surat permohonan, rekening giro perusahaan, serta fakta integritas.

Dari total modal Rp. 20 miliar, tercatat kerugian negara mencapai Rp.18,64 miliar. R mengklaim telah mengembalikan Rp. 6,96 miliar, sehingga tersisa tuntutan senilai Rp.11,68 miliar.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk:

Fee komitmen Rp. 2,65 miliar, diminta pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda), pada bulan Maret diruangan sekda Balangan.

Biaya logistik dan operasional Rp. 7 miliar, yang mengalir ke sejumlah perusahaan yg terafiliasi, termasuk:
– PT. Rizki Cipta Karya (Milik AWU,sekarang anggota DPRD Tabalong).
– PT Phoenix delapan delapan (Milik M, keuangan PT. ADL).
– Kajian teknis Rp. 550 juta.
– Dana Mark up dan gelapkan Oleh bagian keuangan PT. ADL muslim Rp.1,05 miliar.
– Kerugian akibat penjualan mobil operasional secara cepat Rp. 340 juta.

Selain itu, persidangan juga menyebut perusahaan lain yang diduga menerima aliran dana, yakni PT. Nabil Jaya Utama (milik anak/menantu Bupati Balangan) dan PT. Amara Al Medira Travel (milik istri Bupati Balangan).

R menegaskan tidak pernah berniat merugikan negara. Ia hanya menjalankan instruksi pemegang saham dengan penuh loyalitas.

“Saya akui memang bersalah, namun semua tindakan saya dilakukan atas izin, instruksi, dan persetujuan pemegang saham 100%, yaitu Bupati Balangan.
“Oleh karena itu kesalahan ini merupakan kesalahan bersama (kolektif) bukan kesalahan tunggal yang harus di timpakan kepada saya sendiri sebagai direksi.
karna unsur didalam perusahaan itu sendiri tidak banyak, Pemegang Saham 100% (Bupati), komisaris (sekda), direktur (saya sendiri). Dan masing mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dan terbukti lalai (pasal 1 ayat 2 UU No.40 tahun 2007, tentang perseroan terbatas).

Latar Belakang Perkara :

Kasus ini bermula dari kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan ke PT. ADL senilai Rp. 20 miliar. Penyertaan modal dilakukan tanpa landasan serta acuan Rencana Bisnis dan Rencana kerja Anggaran, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan mempertimbangkan nota pembelaan R bersama fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.

Jurnalis : YT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *