BERAU – Tanjung Redeb, mitratnipolri.co.id
Sidang Kelima Poktan Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, kecamatan teluk Bayur, kabuten Berau, Kalimantan Timur. (26/02/2025)
Terlaksana dengan baik dan tertib,ratusan warga Kelompok Tani Usaha Bersama mengikuti proses jalannya persidangan dengan khidmat dan penuh harapan, mereka (POKTAN UBM) berharap tegaknya keadilan melalui putusan sela yang pada Ammar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan status a quo Pihak Penggugat.
Ridwan Missi, S.H sebagai Kuasa Hukum Poktan UBM saat diwawancarai oleh awak media menerangkan ” Alhamdulillah Majelis Hakim yang Mulia memberikan udara segar bagi Masyarakat Dengan adanya Putusan Sela pada agenda Persidangan Sengketa Lahan antara POKTAN UBM Dengan PT. BERAU COAL dengan Nomor Perkara. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. (26/02/2025)
Agenda sidang berikutnya pada Tanggal 05 Maret 2025 Majelis Hakim yang Mulia meminta bukti awal/permulaan Dalam Provisi dari pihak (P) sesuai dengan isi gugatan pada Pasal V huruf A, yakni melakukan tindakan serta Merta berupa, larangan untuk melakukan aktivitas apapun diatas objek yang sedang bersengketa (status quo) sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap” hal tersebut kami perkuat dengan adanya Surat Permohonan Status Qou yang tadi sudah kami serahkan dihadapan yang Mulia Majelis Hakim. Pungkas Ridwan Missi”.
Ditempat yang sama Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) yang ikut memantau jalannya persidangan,saat diwawancarai awak media menyampaikan,
“Kami berikan apresiasi keputusan yang Mulia Majelis Hakim dengan adanya Putusan Sela pada agenda Persidangan dengan Nomor Perkara. 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.
Adapun maksud dan tujuan dari permohonan status Qou tersebut adalah;
1. Mengaplikasikan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 huruf (b) yang berbunyi “keadilan sosial bagi rakyat seluruh rakyat Indonesia” yang selama ini dilanggar oleh pihak Tergugat dengan menguasai, memanfaatkan, mengambil keuntungan diatas lahan Masyarakat tanpa adanya ganti rugi.
2. Menghindari terjadinya konflik di masyarakat atas ketidak adilan serta kerusakan yang semakin parah diatas lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama.
3. Demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negri Kelas II Tanjung Redeb.
Oleh sebab itu kami dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) berharap agar yang Mulia Majelis Hakim melalui yang Mulia Hakim Lila Sari, SH, MH. Demi tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memohon agar kiranya dapat mengabulkan permohonan status qou dari Pihak Penggugat, “pungkas Yudhi”
Saat awak media konfirmasi kepada Kuasa Hukum PT Berau coal (BC) terkait tanggapan hasil sidang hari ini beliau irit berbicara (26/02/2025)
“Kami akan nanti ajukan bukti permulaan kepada Majelis Hakim, “ujarnya”.
Rafik selaku koordinator sekaligus penerima Kuasa Kepengurusan Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap permohonan status quo dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status qou dilahan yang bersengketa. Supaya bisa sama – Sama tenang dalam menjalani proses hukum. Semoga majelis yang mulia hakim bisa mengabulkan status qou yg kami ajukan. Terutama untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan (konflik ) karena masing-masing Pihak merasa memiliki hak atas objek yang sedang bersengketa tersebut,” tegasnya rafik.”